p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Inovasi Global
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Wanprestasi dalam Kontrak Digital: Studi Kasus pada Transaksi E-Commerce di Indonesia Syifa Roudhotul Aulia; Desti Shintia Putri; Neng Sulisna Ramdanti; Muhammad Raid Arrasyid; Beni Binsardon Sianipar; Nuryati Solapari
Jurnal Inovasi Global Vol. 2 No. 12 (2024): Jurnal Inovasi Global
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jig.v2i12.240

Abstract

Electronic Commerce (e-commerce) merupakan kegiatan perdagangan barang, jasa, atau informasi yang dilakukan melalui media elektronik, terutama melalui internet. Dalam sistem e-commerce, transaksi yang dilakukan antara penjual maupun pembeli dilakukan secara online, hal ini memungkinkan mereka tetap bisa berinteraksi tanpa harus bertemu secara fisik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum terkait wanprestasi dalam kontrak digital pada transaksi e-commerce di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengacu pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata dan UU ITE. Wanprestasi dalam transaksi e-commerce sering kali terjadi karena ketidaksesuaian barang, keterlambatan pengiriman, dan tindak penipuan yang diperparah oleh rendahnya kesadaran konsumen terhadap hak dan kewajibannya serta lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha. Regulasi dalam Pasal 1233 dan 1243 KUH Perdata memberikan landasan hukum untuk menuntut ganti rugi, namun implementasinya terhambat oleh pemahaman hukum yang minim dan prosedur yang rumit. Penelitian ini menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat, peningkatan pengawasan pemerintah, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi untuk menciptakan transaksi digital yang lebih aman dan adil. Dengan demikian, kepercayaan konsumen terhadap transaksi digital dapat meningkat, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Tanggung Jawab Notaris Secara Perdata Terhadap Akta yang dibuatnya Sayla Halimatussadiah; Maziidah Alaika Maulidina; Alifa Nasywa; Febri Febrian; Atikah Salma; Nuryati Solapari
Jurnal Inovasi Global Vol. 2 No. 12 (2024): Jurnal Inovasi Global
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jig.v2i12.243

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik dan memiliki tanggung jawab penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji sampai kapankah Notaris bertanggung jawab terhadap akta yang dibuat setelah berakhir masa jabatannya, serta mengetahui dan mengkaji bagaimana bentuk-bentuk tanggung jawab Notaris secara perdata terhadap akta yang dibuat setelah berakhir masa jabatannya. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yaitu penelitian yang titik tolak pengamatannya terletak pada kenyataan atau fakta-fakta sosial yang ada dan hidup di tengah masyarakat sebagai budaya hidup masyarakat yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Penelitian ini memerlukan data primer sebagai data utama di samping data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, batas waktu pertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dibuat adalah sampai meninggal dunia. Notaris tetap bertanggung jawab seumur hidup terhadap akta yang pernah dibuatnya walaupun Notaris tersebut telah berhenti dengan hormat dari jabatannya (telah berumur 65 tahun). Bentuk tanggung jawab perdata Notaris yang telah berhenti dengan hormat dari jabatannya (telah berumur 65 tahun) terhadap akta yang dibuat adalah apabila ada pihak yang merasa dirugikan mengajukan tuntutan atau gugatan karena Notaris tersebut melakukan perbuatan melanggar hukum. Notaris yang terbukti melakukan kesalahan sehingga mengakibatkan akta yang dibuatnya hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum, maka akan menimbulkan kerugian bagi pihak klien atau pihak lainnya. Oleh karena itu, Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kesalahannya tersebut dan diwajibkan memberikan ganti rugi, biaya, dan bunga kepada para pihak yang menderita kerugian.