Hadi , M. Samsul
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : SOCIAL : Jurnal Inovasi Pendidikan IPS

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 11 TAHUN 2015 DALAM PENANGGULANGAN AKTIVITAS MENGEMIS (STUDI DI KELURAHAN KEBUN SARI KECAMATAN AMPENAN KOTA MATARAM) Ningtyas, Puji; Rispawati , Rispawati; Hadi , M. Samsul; Yuliatin , Yuliatin
SOCIAL : Jurnal Inovasi Pendidikan IPS Vol. 5 No. 1 (2025)
Publisher : Pusat Pengembangan Pendidikan dan Penelitian Indonesia (P4I)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51878/social.v5i1.4569

Abstract

This study examines the Implementation Of Regional Regulation No. 11 Of 2015 Of Mataram Cityon Public Order And Peace In Combating Begging Activities In Ampenan District (A Study In Kebun Sari Urban Village). This regulation aims to maintain public order by prohibiting begging inĀ  public spaces. However, despite various enforcement measures, such as raids by the civil service police unit (Satpol PP) and rehabilititation programs by the social service department, begging activities in Ampenan distict, particularly in Kebun Sari, persist. This research employs a qualitative approach with a descriptive-analytical method to explore how thw policy is implemented, the challenges faced, and its effectiveness in addressing begging activities, interviews with key stakeholders (the social service department, Satpol PP officers, community leaders, and beggars), and documentation of relevant policies and government report. The findings indicate that the implementation of this regulation faces several obstacles, including lack of coordination facilities for beggars, resistance from beggars themselves, and low public awareness, as many resident continue to give money to beggars. The enforcement carried out by Satpol PP is temporary and does not provide long-term solutions, leading to beggars returning to the streets after being removed. The study concludes that regional regulation No. 11 of 2015 of has nit been fully effective in combating begging activies in Ampenan District. Therefore, a more comprehensive strategy is needed, including strengthening rehabilitasi and economic empowerment programs for beggars, increasing public awareness, and improving inter-agency coordination to address this issue sustainably. ABSTRAKPenelitian ini membahas Implementasi Peraturan Daerah Kota Mataram No. 11 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam Penanggulangan Aktivitas Mengemis di Kecamatan Ampenan (Studi di Kelurahan Kebun Sari). Perda ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dengan melarang aktivitas mengemis di tempat umum. Namun, meskipun telah diterapkan melalui berbagai kebijakan seperti razia oleh Satpol PP dan program rehabilitasi oleh Dinas Sosial, aktivitas mengemis di Kecamatan Ampenan, khususnya di Kelurahan Kebun Sari masih terus berlangsung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis untuk memahami bagaimana kebijakan ini diterapkan, kendala yang dihadapi, serta efektivitasnya dalam menanggulangi aktivitas mengemis. Data yang diperoleh melalui observasi, wawancara dengan pihak terkait (Dinas Sosial, Satpol PP, tokoh masyarakat dan pengemis), serta dokumentasi berbagai kebijakan dan laporan pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda ini masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain kurangnya koordinasi antarinstansi terkait, minimnya fasilitas rehabilitasi bagi pengemis, resistensi dari pengemis sendiri, serta kurangnya kesadaran mesyarakat yang masih memberikan uang kepada pengemis. Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP bersifat sementara dan tidak memberikan solusi jangka panjang, sehingga pengemis yang telah ditertibkan sering kembali ke jalan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Perda No. 11 tahun 2015 belum sepenuhnya efektif dalam menanggulangi aktivitas mengemis di Kecamatan Ampenan. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang lebih komprehensif, seperti penguatan program rehabilitasi dan pemberdayaan ekonomi bagi pengemis, edukasi masyarakat.