Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Perjanjian Hutang Piutang antara Rentenir dan Petani di Desa O’o Kecamatan Donggo Kabupaten Bima. Transaksi utang piutang sudah lama dikenal oleh masyarakat, dan dilakukan saat kebutuhan mendesak. Dalam utang piutang terdapat suatu perjanjian. Dalam Pasal 1313 ayat 1 KUHPerdata menjelaskan “perjanjian adalah perilaku yang mengikatkan seorang atau lebih kepada orang lain”. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris (observational research) dengan cara mengadakan identifikasi hukum dan menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni Pendekatan Peraturan Perudang-Undangan (Statute Aproach, Pendekatan Konseptual (Conceptual Aproach, dan Pendekatan Sosiologis (Sosiological Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan pertama, Perjanjian utang piutang antara rentenir dengan petani di Desa O’o Kecamatan Donggo terdapat penyalahgunaan keadaan. Penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian utang piutang antara rentenir dengan petani di Desa O’o termasuk dalam penyalahgunaan keunggulan ekonomis, yang ditandai dengan adanya penambahan bunga yang harus dibayar oleh petani pada saat petani tidak dapat membayarkan utangnya akibat gagal panen. Kedua, Penyelesaian masalah utang piutang jika petani tidak dapat membayar hutangnya akibat gagal panen di Desa O’o Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, dilakukan melalui cara penyelesaian non litigasi dengan proses negosiasi. Hal itu dibuktikan dengan adanya negosiasi yang dilakukan oleh rentenir dan petani yang ditandai dengan adanya permintaan dan dikabulkan permintaan kelonggaran waktu pembayaran utang oleh petani terhadap rentenir akibat gagal panen.