Rusmasari, Suci
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERBANDINGAN HUKUM PIDANA KORUPSI ANTARA NEGARA CHINA DENGAN INDONESIA Aprianti, Agrez; Rusmasari, Suci
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i11.11489

Abstract

Corruption is a very important issue faced by many countries, including China and Indonesia. This research aims to compare the justice systems used to handle corruption cases in the two countries. China is known to have a strict legal approach, which includes the death penalty for violators who cause significant state losses. Preferably, Indonesia could take the form of imprisonment, fines, or replacement money. This penalty is regulated in law number 20 of 2021 concerning amendments to law number 31 of 1999 on eradicating criminal acts of corruption. This research uses a normative juridical approach with a comparative approach to the law, the effectiveness of the legal approach, and its impact on the level of corruption. The findings from this approach show that stricter anti-corruption policies in China contribute to lower levels of corruption compared to Indonesia. However, factors such as the independence of law enforcement agencies and the level of transparency in the justice system also play an important role in the effectiveness of eradicating corruption. This study recommends increasing the effectiveness of law enforcement in Indonesia by strengthening penalties, increasing the independence of anti-corruption institutions and building a more solid anti-corruption culture in society Korupsi adalah isu yang sangat penting yang dihadapi oleh banyak negara termasuk China dan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan sistem peradilan yang digunakan untuk menangani kasus korupsi di kedua negara tersebut. China dikenal memiliki pendekatan hukum yang ketat, yang mencakup hukuman mati bagi para pelanggar yang menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Sebaliknya, di Indonesia bisa berupa penjara, denda, atau uang pengganti. Hukuman ini diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan terhadap undang-undang, efektivitas pendekatan hukum, dan dampaknya terhadap tingkat korupsi. Temuan dari pendekatan ini menunjukan bahwa kebijakan antikorupsi yang lebih ketat di China berkontribusi pada tingkat korupsi yang lebih rendah jika dibandingkan dengan Indonesia. Namun, faktor-faktor seperti kemandirian lembaga penegak hukum dan tingkat transparansi dalam sistem peradilan juga berperan penting dalam efektivitas pemberantasan korupsi. Studi ini merekomendasikan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia dengan memperkuat hukuman, meningkatkan kemandirian lembaga antikorupsi dan membangun budaya anti korupsi yang lebih solid di masyarakat.