Remission or reducing the sentence period is one of the policies in the penitentiary system implemented in various countries, including Indonesia and Saudi Arabia. This study compares the criminal laws of the two countries in the context of granting remissions to convicts in corruption cases. In Indonesia, remissions are given based on statutory regulations, such as the Corrections Law and its derivative regulations, taking into account the prisoner's behavior and certain administrative requirements. However, this policy often draws criticism because it is considered to provide a loophole for corruptors to get leniency. Meanwhile, in Saudi Arabia, the criminal law system is based on Islamic law which tends to be stricter in dealing with criminal acts of corruption. Penalties for perpetrators of corruption in Saudi Arabia are more severe, including long-term prison sentences, large fines, and even the death penalty in certain cases. Remissions are not generally given to corruptors because this crime is considered a form of betrayal of the state and society. This comparison shows that the legal system in Saudi Arabia is more repressive towards perpetrators of corruption compared to Indonesia, which still provides opportunities for corruption convicts to obtain leniency. This study recommends evaluating remission policies in Indonesia to ensure that punishment for corruptors continues to have a strong deterrent effect. Remisi atau pengurangan masa hukuman merupakan salah satu kebijakan dalam sistem pemasyarakatan yang diterapkan di berbagai negara, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Studi ini membandingkan hukum pidana kedua negara dalam konteks pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi. Di Indonesia, remisi diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Pemasyarakatan dan peraturan turunannya, dengan mempertimbangkan perilaku narapidana serta syarat administratif tertentu. Namun, kebijakan ini sering menuai kritik karena dianggap memberikan celah bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman. Sementara itu, di Arab Saudi, sistem hukum pidananya berbasis syariat Islam yang cenderung lebih ketat dalam menangani tindak pidana korupsi. Hukuman bagi pelaku korupsi di Arab Saudi lebih berat, mencakup hukuman penjara jangka panjang, denda besar, dan bahkan hukuman mati dalam kasus tertentu. Remisi tidak umum diberikan bagi koruptor karena kejahatan ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara dan masyarakat. Perbandingan ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Arab Saudi lebih represif terhadap pelaku korupsi dibandingkan Indonesia, yang masih memberikan peluang bagi narapidana korupsi untuk memperoleh keringanan hukuman. Studi ini merekomendasikan evaluasi kebijakan remisi di Indonesia guna memastikan hukuman bagi koruptor tetap memiliki efek jera yang kuat.