Maharin, Nada
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA OTENTIK YANG MENGANDUNG KETIDAKSESUAIAN Maharin, Nada
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i1.11705

Abstract

In making an authentic deed, the Notary must guarantee certainty, order, and legal protection based on Law Number 2 of 2014. This research aims to determine the indicators so that the Notary can be held accountable for the contents of the Authentic Deed he made and explain the form of accountability that can be imposed on Notary regarding the contents of the Authentic Deed, which are inconsistent with the facts. The type of research used in this research is normative research and is supported by interview data. This study uses a statutory approach, a case approach, and a comparative approach. This study uses secondary data sources consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The method of analysis in this study is to use qualitative analysis. The results show that the indicator so that the Notary can be held accountable for the contents of the Authentic Deed he makes is the intention or negligence of the Notary in making the authentic deed. Furthermore, the forms of accountability that can be passed on to the Notary for the contents of the Authentic Deed that are not following the facts, among others, are Civil, Criminal, and Administrative Liability/Code of Ethics. Based on these conclusions, it is recommended that notaries make authentic deeds based on morals, ethics and prudence, thoroughness, objectivity, and good faith to comply with all applicable legal provisions. Besides, it is necessary to renew the Law related to the cumulation or incorporation of the application of sanctions as a form of accountability for a notary public because the regulation of the cumulation or merger of the application of these sanctions will undoubtedly provide more protection and legal certainty for the injured parties, including the Notary itself. Dalam membuat akta autentik, Notaris harus menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum sebagaimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui indikator sehingga Notaris dapat dibebani pertanggungjawaban terhadap isi Akta Autentik yang dibuatnya serta menjelaskan bentuk pertanggungjawaban yang dapat dijatuhkan kepada Notaris terhadap isi Akta Autentik yang tidak sesuai dengan fakta. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dan didukung oleh data wawancara. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun metode analisis pada penelitian ini adalah menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator sehingga Notaris dapat dibebani pertanggungjawaban terhadap isi Akta Autentik yang dibuatnya adalah adanya kesengajaan maupun kelalaian notaris dalam pembuatan akta autentik. Lebih lanjut, bentuk pertanggungjawaban yang dapat dijatuhkan kepada Notaris terhadap isi Akta Autentik yang tidak sesuai dengan fakta, antara lain yaitu Pertanggungjawaban Perdata, Pidana, dan Administrasi/Kode Etik. Dengan dasar kesimpulan tersebut, disarankan agar notaris dalam proses pembuatan akta autentik hendaknya dilakukan berlandaskan moral, etika dan sifat kehati-hatian, teliti, objektif serta mempunyai itikad baik untuk mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, dibutuhkan perubahan Undang-Undang, khususnya terkait kumulasi atau penggabungan penerapan sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang Notaris, karena pengaturan kumulasi atau penggabungan penerapan sanksi ini tentunya akan lebih memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang dirugikan termasuk Notaris itu sendiri.