Satrio, Ricky
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM KASUS PENGGUNAAN MEREK “RUMAH MAKAN PADANG” MELAWAN IKATAN KELUARGA MINANG Satrio, Ricky; Gilalo, J. Jopie; Sihotang, Sudiman
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i2.11738

Abstract

Ikatan Keluarga Minang (IKM) menuai sorotan publik gegara ramai lisensi rumah makan Padang. Kisruh tersebut bermula dari aksi sweepeng yang dilakukan di sejumlah rumah makan Padang di Cirebon. Aksi pencopotan dan penghapusan label 'Masakan Padang' diduga dilakukan oleh Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC). Belakangan diketahui, aksi tersebut dipicu perang harga yang dinilai merusak pasar. Beberapa rumah makan Padang mematok tarif serba Rp10 ribu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang persaingan usaha dalam kasus penggunaan merek “Rumah Makan Padang” melawan Ikatan Keluarga Minang dan untuk mengetahui dan menganalisis tentang mekanisme izin penggunaan merek “Rumah Makan Padang” pada organisasi Ikatan Keluarga Minang. Metode penelitian yang digunakan adalah model penelitian sosial dalam perspektif hukum bertujuan untuk memahami dan menganalisis interaksi antara hukum dan masyarakat dengan menggunakan metode penelitian sosial. Model ini melibatkan kajian tentang bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya, serta bagaimana berbagai faktor sosial berkontribusi terhadap pemahaman dan penerapan hukum. Hasil penelitian diketahui bahwa persaingan Usaha Dalam Kasus Penggunaan Merek “Rumah Makan Padang” Melawan Ikatan Keluarga Minang adalah perlindungan hukum di mana lebih ditujukan dalam penyelesaian sengketa. Perlindungan hukum yang bersifat represif merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran. Namun dalam implementasi di lapangan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 belum bisa mengakomodir perlindungan Hak Cipta atas Rumah Makan Padang tradisional sebagai bagian dari folklore, hal ini dikarenakan masih mempunyai beberapa kelemahan bila hendak diterapkan dengan konsekuen guna melindungi folklore. Oleh karena itu diperlukan pengaturan secara khusus terhadap folklore, yaitu dengan dibentuknya suatu kerangka pengaturan tersendiri mengenai pengetahuan tradisional/folklore (sui generis).