Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PROBLEMATIKA PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG Marwan, Ali
Grondwet Vol. 1 No. 1 (2022): Januari 2022
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mahkamah Konstitusi mempunyai legitimasi untuk melaksanakan pengujian formil undang-undang melalui ketentuan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam penerapannya pengujian formil tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Khususnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, di mana Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan undang-undang yang jelas-jelas dibentuk tidak sesuai prosedur tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan menggunakan asas manfaat. Seharusnya, apabila suatu undang-undang jelas-jelas dibentuk tidak sesuai prosedur harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara keseluruhan tanpa melihat apakah materinya memberikan manfaat atau tidak.