This Author published in this journals
All Journal Jurnal Lex Suprema
Paonganan, Joyfull Airaputra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENDIRIAN PERUSAHAAN RITEL BERJENJANG TERHADAP WARALABA INDOMARET ALFAMIDI DI KOTA BONTANG Mangewa, Candra Putra; Wulandari, Putri; Paonganan, Joyfull Airaputra
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 7, No 1 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.12345/lexsuprema.v7i1.944

Abstract

Perkembangan teknologi dan pertumbuhan perekonomian di Indonesia sekarang ini menjadikan perusahaan-perusahaan waralaba semakin berkembang pesat diantaranya Indomaret dan Alfamidi. Pesatnya pertumbuhan penjualan sistem waralaba disebabkan faktor popularitas franchise. Hal ini tercermin dari kemampuannya untuk menawarkan suatu bidang usaha yang probabilitas keberhasilannya tinggi. Namun keberhasilan ini tentu tidak lepas dampak negatif yang ditimbulkan terhadap Perusahaan perorangan di sekitarnya. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait Perizinan Perusahaan Ritel berjejaring luas yang mana memiliki hambatan Ketika berhadapan dengan regulasi atau program pemerintah daerah di Kota Bontang, serta memberikan jawaban terkait mengapa Perusahaan Ritel berjejaring luas susah untuk mendirikan investasinya di Kota Bontang. Metode penelitian menggunakan bahan hukum primer dan sekunder beserta literatur melalui konsep teoritis dengan pendekatan konseptual, komparatif, dan peraturan perundang-undangan dikaji secara normatif. Penelitian ini diharapkan agar pelaku usaha terkhusus Indomaret dan Alfamidi dapat mempertimbangkan terkait pengurusan izin dan pendirian usaha Ketika diharuskan untuk bernegosiasi dengan Pemerintah Daerah Kota Bontang yang mana memiliki kebijakan sendiri terkait program pemberdayaan UMKM lokalnya. Dengan kemunculan industri ritel berupa pesatnya Alfamidi dan Indomaret yang memberikan tantangan baru terhadap Peraturan Pemerintan Nomor 5 Tahun 2021 jika sebelumnya rekomendasi Diskop-UMKM diperlukan, kini pelaku usaha hanya perlu memiliki Nomor induk Berusaha sebagai identitas dan legalitas usaha. Perubahan ini tentu saja berpengaruh pada pengawasan dan pengendalian jumlah toko modern di Bontang. Meskipun Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2018 masih berlaku, penerapannya menjadi sulit karena Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan baru ini menempatkan waralaba sebagai usaha berisiko rendah, sehingga perizinannya lebih sederhana.Kata Kunci: Ritel, Waralaba, Kota Bontang