Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dispensasi Kawin dan Tingginya Angka Perceraian di Bima Pasca Implementasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Ridwan; Irawansah, Didik; Ilham; Wulandari, Ainun; Khulqiyah, Husnul; Maulana, M. Rizky; Heryanto, Anas; Mustiawan
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 13 No. 1 (2024): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/jf.v13i1.273

Abstract

Masalah: Pernikahan dini saat ini menjadi perhatian seluruh kalangan di negara-negara berkembang, Indonesia salah satunya. Akhirnya pemerintah pada oktober 2019 telah mengesahkan Undang-undang No 16 tahun 2019 yang isinya membahas tentang perubahan Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, hasil revisinya memuat sepakat mengganti batas usia minimal perempuan dan laki laki menikah menjadi 19 tahun. Oleh karena itu, Tujuan penelitian ini: pertama, untuk mendeskripsikan pengaturan hukum pernikahan dini berdasarkan Per UU di Indonesia (Menurut KUHPerdata dan UU Perkawinan 01/1974); kedua, untuk mendeskripsikan presentase tingginya angka pernikahan dini dan perceraian di Kota Bima. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian Non Doktrinal (empiris) pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual perundang-undangan dan sosiolegal, jenis data yang digunakan data primer berbasis wawancara, dokumentasi, dan observasi dan dipadukan berdasarkan dokumen-dokumen hukum yang relevan berdasarkan objek yang diteliti, teknik pengumpulan data menggunakan wawancara semistruktur yang artinya wawancara mendalam berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh peneliti terhadap objek yang diteliti, sedangkan analisis data menggunakan analisis deskriptif, analisis perspektif, dan penarikan kesimpulan deduktif ke induktif. Hasil penelitian: Dalam data permohonan Dispensasi nikah yang kami dapatkan lima tahun terakhir ini yaitu dari tahun 2019 sampai dengan 2023, yang dimana pada tahun 2019 terdapat sejumlah 93 permohonan Dispensasi Nikah, tahun 2020 sebanyak 240 permohonan Dispensasi, tahun 2021 sebanyak 230 permohonan dispensasi, tahun 2022 sebanyak 268 permohonan dispensasi, dan tahun terakhir yaitu 2023 sebanyak 302 permohonan dispensasi. Faktor utama yang mendominasi tinggi angka permohonan dispensasi kawin pada tahun 2023 ini adalah Hamil diluar nikah.