This Author published in this journals
All Journal Jurnal PUBLIQUE
Wasath, Walid
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya dalam Proses Pendampingan dan Pembimbing Kemasyarakatan Anak di Bawah Umur yang Terjerat Hukum Wasath, Walid
Jurnal PUBLIQUE Vol 3 No 1 (2022): May
Publisher : Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/publique.2022.3.1.74-88

Abstract

Permasalahan ini ialah bagaimana Peran Balai Pemasyarakatan yang melaksanakan pendampingan kemasyarakatan dan pembimbingan anak di bawah umur yang terjerat kasus hukum.Dalam rumusan masalah terdapat sebuah sub pembahasan didalamnya, antara lain peran Balai Pemasyarakatan, bentuk – bentuk tindakan anak yang terjerat kasus hukum, proses pendampingan dan pembimbing anak terjerat kasus hukum yang berada dikawasan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya. Metode kualitatif deskriptif ialah yang digunakan penelitian ini denganPengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi.Fenomena ini dapat dkaitkan menggunakan Teori ”Struktural Fungsianal“Robert K Merton”. Ditemukannya hasil penelitian jika (1) peran Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Kementrian Hukum Dan Ham. Pendamping kemasyarakatan melaksanakan dengan baik proses pembimbingan anak yang terjerat kasus hukum dalam mempertanggungjawabkan tindakannya dengan bentuk-bentuk yang sudah terstruktur dengan baik sehingga, menjadikan acuan anak tersebut untuk tidak melakukan tindakan yang tidak akan diulang kembali saat usai diproses hukum di balai permasyarakatan dan saat kembali dilingkungan masyarakat.(2) terdapat bentuk - bentuk kasus hukum yang dihadapi anak dibawah umur di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya.(3) pada kehidupan sosial adanya masyarakat kita dapat memperhatikan bahwa teori struktural fungsional berfungsi kepada sistem seperti BAPAS, yaitu pemerintahan membentuk BAPAS untuk memberikan bantuan dan bimbingan kepada masyarakat.