Sampah plastik masih menjadi masalah yang cukup serius di wilayah pesisir, termasuk Pulau Tegal. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat sampah makroplastik di Pulau Tegal pada kurun waktu 2017-2022 dan menemukan bahwa sampah plastik mendominasi lebih dari 50%. Sampah makroplastik ini akan mengalami berbagai proses penghancuran selama perjalanannya, sehingga ukurannya menjadi lebih kecil, yang biasa disebut mikroplastik. Keberadaan mikroplastik di perairan dapat membahayakan biota laut. Mikroplastik yang tertelan oleh biota laut dapat terakumulasi dan berpindah ke tingkat trofik yang lebih tinggi hingga mencapai manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi karakteristik dan kelimpahan mikroplastik di perairan dan sedimen Pulau Tegal. Penelitian dilakukan pada bulan Agustus 2024. Sampel air dan sedimen diambil pada 4 stasiun dengan kedalaman <1meter dan >15 meter. Sampel air diambil sebanyak 200 ml, sedangkan sedimen sebanyak 200 g. Analisis laboratorium sampel air meliputi tahap-tahap berikut: penyaringan, degradasi bahan organik dengan H2O2 30%, pemisahan densitas menggunakan sampel NaCl 6 gram/20 ml, dan pengamatan mikroplastik. Analisis sampel sedimen dilakukan melalui tahap-tahap berikut: pengeringan sampel, pemisahan densitas menggunakan NaCl 150 ml, degradasi bahan organik dengan H2O2 30%, penyaringan, dan identifikasi. Mikroplastik yang ditemukan di perairan Pulau Tegal terdiri dari bentuk fiber, film, fragmen, dan pellet. Kelimpahan pada perairan tercatat sejumlah 164,3 partikel/m3 yang didominasi warna hitam. Pada sedimen Pulau Tegal ditemukan mikroplastik berbentuk fiber dan film. Kelimpahan pada sedimen tercatat sejumlah 275,3 partikel/kg yang didominasi warna hitam. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara deskriptif kuantitatif serta disajikan dalam bentuk tabel, grafik, dan gambar.