Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Development and Application of Akad Rahn in Nash Perspective Ainul Qolbi, Fikri; Wahyu Adi Nugraha, Bima; Pratomo Wibowo, Nur Cholis; Hamdi, Muhammad Faisal; Fajar Nugroho, Muhammad Syafiq
Demak Universal Journal of Islam and Sharia Vol. 2 No. 01 (2024): Main Thema: The Dynamics of Islamic Law and Sharia Economy in Protecting Right
Publisher : Walidem Institute and Publishing (WIP)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61455/deujis.v2i01.95

Abstract

An increasingly complex financial system requires Muslim scholars to closely observe the limits of what Sharia allows. The scholars of Fiqh agreed that Ar-Rahn could be done on the way and in a state of presence on the spot. As long as the collateral can be directly held/legally controlled by the receivable. This study used a descriptive qualitative method. In this case, the Rahn contract is analyzed using regulations, as well as the postulates underlying the formation of the contract to develop to this day. Financing accompanied by al-Rahn (al-Tamwil al-Mautsuq bi al-Rahn) is the permissibility of Rahn contracts only for accounts receivable (al-dain) which include factors of (1) qard contracts, (2) non-cash buying and selling (al-bai) and (3) lease contracts (ijarah) whose ujrah payments are non-cash or tajil.
Strategi Pembangunan Blue Economy Indonesia Melalui Pembentukan Aturan Hukum Terkait Deep Seabed Mining Sumardiana, Benny; Simangunsong, Edward Michael Harapan; Hamdi, Muhammad Faisal; Lubis, Anisa Latifah Rahman; Febrian, Fariss
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 11 No. 1 (2024): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v11i1.y2024.41910

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara maritim atau negara pantai dengan luas wilayah laut Indonesia sebesar 3.257.357 km2, dengan batas wilayah laut/teritorial dari garis kontinen sejauh 12 mil diukur dari garis dasar. Secara umum, penggunaan wilayah laut terkait dengan aspek kewilayahan, kedaulatan, dan yurisdiksi negara pantai diatur oleh UNCLOS 1982. Aturan mengenai penggunaan wilayah laut untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, baik di dalam yurisdiksi nasional maupun di luar yurisdiksi nasional, juga dicakup oleh konvensi ini. Secara internasional, hampir 6.000.000 km persegi area penambangan dasar laut (deep seabed mining) yang belum pernah dieksplorasi atau dieksploitasi. Pada dasarnya Negara Indonesia telah mempunyai regulasi mengenai penambangan terkhusus mineral dan batubara akan tetapi penambangan bawah laut masih tidak ada yang mengatur. Penelitian sebelumnya sudah dilakukan oleh peneliti yang berasal dari berbagai unsur keilmuan baik hukum yang berfokus pada urgensitas pengaturannya, maupun dari keilmuan pertambangan dan/atau kelautan yang berfokus pada teknis pertambangan dan ekosistem laut. Maka dari itu, penelitian ini sangat penting dilakukan karena perlu adanya suatu regulasi yang mengatur mengenai penambangan bawah laut di Indonesia sehingga meningkatkan perekonomian Indonesia (blue economy) melalui pemanfaatan sumber daya laut di Indonesia.