Kebijakan penenggelaman kapal asing yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia merupakan langkah strategis pemerintah dalam melindungi sumber daya laut dan menegakkan hukum perikanan. Tindakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang memberikan kewenangan kepada otoritas berwenang untuk menindak kapal asing yang terbukti melanggar hukum. Selain itu, dalam konteks hukum internasional, kebijakan ini juga selaras dengan UNCLOS 1982, yang mengatur hak negara pantai dalam mengelola dan menegakkan hukum di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Penelitian ini mengevaluasi efektivitas kebijakan penenggelaman kapal sebagai upaya penegakan hukum terhadap illegal fishing serta mengkaji implikasi hukumnya dalam perspektif hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini berdampak positif terhadap penurunan jumlah kapal illegal fishing yang beroperasi di perairan Indonesia, meningkatkan keamanan laut, serta memperbaiki kesejahteraan nelayan lokal dengan mengurangi persaingan yang tidak adil dari kapal asing. Data menunjukkan bahwa jumlah kapal yang ditenggelamkan terus menurun dari 113 kapal pada tahun 2015 menjadi 24 kapal pada tahun 2023, yang mengindikasikan efek jera bagi pelaku illegal fishing. Selain itu, kerugian ekonomi akibat illegal fishing juga mengalami penurunan signifikan, dari Rp13 triliun pada tahun 2015 menjadi Rp4 triliun pada tahun 2023. Namun, meskipun kebijakan ini terbukti efektif, terdapat beberapa tantangan yang harus diatasi, seperti potensi pencemaran lingkungan akibat residu kapal yang ditenggelamkan, serta dampak diplomatik dengan negara-negara asal kapal yang ditenggelamkan, seperti Vietnam, Thailand, Tiongkok, Malaysia, dan Filipina. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk penyitaan dan pelelangan kapal sebagai alternatif sanksi, serta peningkatan kerja sama internasional dalam pengawasan dan penegakan hukum maritim. Dengan demikian, kebijakan ini dapat terus berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia serta menyeimbangkan kepentingan ekonomi, hukum, dan diplomasi maritim.