Jefrie Ardian Pratama
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PROSES PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT BAGI PRAJURIT TNI AD YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA Jefrie Ardian Pratama; Agus Wibowo
JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL Vol. 1 No. 2 (2022): Juni: JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL
Publisher : Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/jhpis.v1i2.1754

Abstract

Tujuan penelitian ini Bagaimana proses penerapan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat bagi Prajurit TNI AD yang melakukan tindak pidana’ dan kendala-kendala yang dihadapi serta cara mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber data adalah data sekunder (kepustakaan) dan data primer (wawancara). Penyajian data dikumpulkan kemudian disajikan dalam bentuk uraian dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisa kualitatif. Hasil Penelitian proses penerapan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat bagi TNI AD yang melakukan tindak pidana adalah yang dikenai sanksi administrasi dan sanksi dispilin militer.adapun kendal kendala yang dihadapi dalam penerapan sanksi ada (a) kesalahan komdan satuan dalam menjatuhkan sanksi administratif terlambat menjatuhkan sanksi administratif. (b). Upaya mengatasi kendal kendala tersebut dengan cara setiap kotama komandan atas secara teliti dalam menegakkan hukum didalam kesatuan masing masing serta menyelenggarakan penyuluhan pada seluruh satuan jajaran KODAM IV Diponegoro. Bahwa : tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI yang melakukan pelanggaran dianggap sebagai pelanggaran disiplin militer yang diancam dengan Kumplin militer dan hukuman Pidana Militer serta sanksi administrasi yang berujung pemecatan. Sehingga diharapkan setelah diterapkannya sanksi administrasi dapat menekan angka pelanggaran dan menimbulkan efek jera terhadap Prajurit TNI AD Kodam IV/Diponegoro. Akibat hukumya melekat pada personel tersebut sampai akhir dinas dan solusinya dengan dibuatkan surat laporan perkembangan kepribadian oleh Komandan satuan masing-masing yang menyatakan bahwa sudah selesainya menjalani segala proses hukum guna melanjutkan karir selanjutnya.