Hibah adalah suatu persetujuan dimana seorang menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa ia bisa menariknya kembali,untuk kepentingan seseorang yang nantinya menerima penyerahan barang itu. Pasal 1688 KUHPerdata hibah dapat di mungkinkan untuk ditarik kembali dan dihapuskan oleh penghibah. Hibah yang telah diberikan tersebut dapat ditarik kembali atau dibatalkan karena suatu sebab tertentu, misalnya pelaksanaan hibah tidak sesuai dengan syarat-syarat atau tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana seharusnya pemberian hibah dilakukan. Rumusan masalah penelitian ini 1) Bagaimana akibat hukum pembatalan hibah hak atas tanah oleh pemberi hibah terhadap hibah yang dibuat dibawah tangan, 2) Bagaimana kepastian hukum pembatalan hibah hak atas tanah oleh pemberi hibah terhadap hibah yang dibuat di bawah tangan. Teori yang dipergunakan dalam penelitian ini akibat hukum menurut R Soeroso dan kepastian hukum menurut Jan Michiel Otto.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum keperpustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan yaitu Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Kasus, Pendekatan Analitis, Pendekatan Konseptual dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventariskan aturan hukum positif, literatur buku, jurnal, dan sumber bahan hukumlainnya. Untuk teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum: 1) Penafsiran gramatikal, 2) Penafsiran sistematis dan metode konstruksi hukum: 1) Konstruksi analogi, 2) Konstruksi penghalusan hukum.Hasil Penelitian dapat diperoleh: Pertama, pembatalan hibah dengan, putusan majelis hakim, pembatalan hibah karena tidak dilakukan dihadapan PPAT, penandatanganan surat hibah tidak dilakukan didepan saksi saksi serta tidak dibacakan terlebih dahulu isi dari surat penghibahan. Kedua, akibat hukum atas putusan pembatalan hibah yaitu berupa tanah kembali kepada pemberi hibah beserta hak – haknya. Dalam pelaksanaan pemberian suatu hibah seharusnya memenuhi norma – norma yang berlaku, yaitu norma kepatutan, norma agama dan norma kesusilaan. Sehingga mempersempit kemungkinan terjadinya pembatalan hibah karena perilaku buruk penerima hibah setelah mendapatkan harta hibah.