Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM STATUS KEPEMILIKAN TANAH ADAT SANGGAN Tarlin, Tarlin
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 4 No. 10: Maret 2025
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53625/jirk.v4i10.9761

Abstract

Tanah Sanggan adalah tanah adat yang diberikan pada masyarat desa yang membutuhkan. Namun pemberian Tanah Sanggan tidak selalu menjadi Hak milik dari penerima hak. Tujuan penelitian adalah Menganalisis kepastian hukum mengenai status kepemilikan tanah adat sanggan berdasarkan sistem hukum agraria di Indonesia dan mengkaji aspek yuridis terkait sengketa kepemilikan tanah adat sanggan di Klaten. Tipe penelitian berjenis yuridis normative dengan pendekatan penelitian berbasis perundangan. Prosedur pengumpulan data melalui Studi Kepustakaan dan diolah melalui metode Milles & Huberman. Analisis bahan hukum melalui analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian membuktikan Kepastian hukum mengenai Status Kepemilikan Tanah Adat Sanggan dalam sistem hukum Agraria Indonesia diatur dalam Pasal 7 Undang Undang Pokok Agraria dimana terdapat 2 sifat hak akan Tanah Sanggan. Hak Tanah Sanggan tetap dimiliki oleh pemilik hak gogol awal sehingga dapat dikonversi menjadi hak milik. Sementara Hak Tanah Sanggan tidak tetap dimiliki oleh pewaris tanah Sanggan yang telah berganti-ganti kepemilikan sehingga dapat dikonversi menjadi hak pakai. Sedangkan Analisis yuridis terhadap Sengketa Kepemilikan Tanah Adat Sanggan di Klaten menunjukkan bahwa Penguggat sebagai anak dari pemilik Tanah Sanggan yang telah meninggal dunia. tidak memiliki kekuatan hukum untuk memiliki hak atas Tanah Sanggan tersebut.