Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PADA KORUPSI DANA DESA OLEH KEPALA DESA RANDOM Handoyo, Slamet
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 4 No. 10: Maret 2025
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53625/jirk.v4i10.9762

Abstract

Dana desa berperan penting sebagai dana pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini menyebabkan kasus korupsi Dana Desa merupakan hal yang tidak dibenarkan dan harus dicegah. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kebijakan hukum pidana yang diterapkan dalam kasus korupsi dana desa oleh kepala desa dan mengkaji kelemahan kebijakan hukum pidana berdasarkan studi kasus Korupsi Kepala Desa di Desa Random Kecamatan Paser. Tipe penelitian adalah yuridis normative dengan menggunakan pendekatan berbasis perundangan dan pendekatan berbasis konseptual. Prosedur Pengumpulan bahan hukum melalui Studi Kepustakaan dan dilakukan pengolahan dengan metode Milles & Huberman. Analisis bahan hukum melalui analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian membuktikan Kebijakan Hukum Pidana yang Diterapkan Dalam Kasus Korupsi Dana Desa oleh Kepala Desa Random Kecamatan Paser terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo dengan sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. Sedangkan kelemahan Kebijakan Hukum Pidana Berdasarkan Studi Kasus Korupsi Kepala Desa Random Kecamatan Paser adalah dari Ringannya Bobot Sanksi Pidana, Sistem Pengawasan yang lemah, Minimnya pendidikan dan pelatihan kepala desa dalam pengelolaan dana dan Tidak adanya mekanisme pemantauan berbasis digital