Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWAJIBAN PENERAPAN PERPAJAKAN SETELAH BERAKHIRNYA INSENTIF PAJAK (PP NO. 23 TAHUN 2018) Santioso, Linda; Emilie Monique Bonal; Marcello
Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia Vol. 7 No. 3 (2024): Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24912/jbmi.v7i3.32487

Abstract

The tax incentive period for MSMEs based on PP 28 of 2018 will end in 2024, where MSMEs which have been using special MSME tax rates must change to using general tax rates in accordance with article 17 of the PPh law. MSMEs are required to keep books to calculate the income tax payable arising from income earned as MSME entrepreneurs. MSMEs owned by private individuals have two alternatives for fulfilling tax obligations, namely using bookkeeping or using net income calculation norms (NPPN). MSMEs which are limited liability companies (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Firms, Cooperatives etc. only have one tax obligation to fulfill, namely bookkeeping. The above will certainly increase the costs that must be borne by MSME owners, not only higher tax rates compared to the MSME rates they have been paying so far and administrative costs for recording or bookkeeping. It is ironic, with the increasingly difficult economic situation, the government through the Director General of Taxes requires MSME owners to bear the tax burden through increasing tax rates. The method for implementing PKM activities is offline by providing education and training to Company staff. The results of PKM activities are that entrepreneurs and staff, after understanding tax obligations, can prepare themselves, tidy up administration, make bookkeeping, understand tax regulations and obligations so that business activities can still be maintained well, even though significant changes occur that affect the Company's activities ABSTRAK Masa insentif pajak untuk UMKM berdasarkan PP 28 Tahun 2018 akan berakhir pada tahun 2024, dimana UMKM yang selama ini menggunakan tarif khusus pajak UMKM harus berubah menggunakan tarif pajak umum sesuai pasal 17 undang-undang PPh. UMKM diwajibkan untuk membuat pembukuan dalam menghitung PPh terutang yang timbul dari penghasilan yang didapatkan sebagai pengusaha UMKM. UMKM yang dimiliki oleh orang pribadi memiliki dua alternatif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu menggunakan pembukuan atau dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). UMKM yang berbadan hukum Perseroan terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, Koperasi dll hanya memiliki satu pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu pembukuan. Hal diatas tentukan akan meningkatkan biaya yang tidak sedikit yang harus ditanggung oleh pemilik UMKM, tidak hanya tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan tarif UMKM yang selama ini mereka bayarkan dan biaya administrasi pencatatan atau pembukuan. Sungguh ironis, dengan semakin sulitnya keadaan ekonomi tetapi pemerintah melalui Dirjen Pajak mengharuskan para pemilik UMKM untuk menanggung beban pajak melalui kenaikan tarif pajak. Metode pelaksanaan kegiatan PKM melalui luring dengan memberikan edukasi dan pelatihan kepada staff Perusahaan. Hasil kegiatan PKM dimana pengusaha dan staff setelah memahami berkaitan kewajiban perpajakan, dapat mempersiapkan diri, merapikan administrasi, membuat pembukuan, memahami peraturan dan kewajiban perpajakan sehingga kegiatan bisnis tetap dapat terjaga dengan baik, meskipun terjadi perubahan yang signifikan yang mempengaruhi aktivitas Perusahaan