Jaminan kesehatan di Indonesia bukanlah barang baru, dari tahun 1985 Indonesia sudah mengenal asuransi kesehatan untuk tenaga kerja, lalu berkembang menjadi PT ASKES (Persero) dan PT Jamsostek (Persero). Untuk menuju penjaminan kesehatan yang lebih baik dan menyeluruh, awal tahun 2014 pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No. 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional meluncurkan program yang dikenal dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun pada pelaksanaannya masih banyak terdapat kendala, terutama pada provider tingkat lanjutan (Rumah Sakit) yang belum maksimal memberikan pelayanan kesehatan. Masalah yang diteliti adalah gambaran implementasi kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang didukung oleh data primer berupa hasil wawancara mendalam serta data sekunder berupa telaah dokumen. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis konten. Penelitian ini dilakukan dari bulan AgustushinggaOktober 2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Jaminan Kesehatan Nasional di RSUD Kota Kendari belum maksimal dalam pelaksanaannya, terutama dalam hal peserta menunggak iuran, pencairan klaim yang masih terlambat, nilai tarif pelayanan yang berbeda dengan paket INA-CBGs, teknologi informasi yang belum maksimal. Untuk itu disarankan RSUD Kota Kendari agar meningkatan performa dalam penyelenggaraan JKN dalam hal pemberkasan klaim JKN dengan penjadwalan yang tepat, perhitungan proporsi SDM non-medis, serta peningkatan kapasitas manajemen rumah sakit agar semakin baik