Abstract Geographical Indication is a sign that identifies an area as the origin of goods where the quality, characteristics and reputation of the goods produced are determined by geographical factors. Langsat Punggur is a potential Geographical Indication which has not yet been registered by Kubu Raya Regency. This research was conducted with the aim of analyzing and finding out the reasons why Langsat Punggur has not been registered as a Geographical Indication for Kubu Raya Regency. This research is empirical legal research based on social facts in society and is descriptive in nature. In this research, researchers used primary data and secondary data. The primary data used is data obtained directly from research sources through interviews. The secondary data used is data obtained indirectly through the process of literature study of books, journal articles, theses and the internet. The data obtained was then analyzed qualitatively. The results of this research found that there are several factors that are the reason that until now Langsat Punggur has not been registered as a Geographical Indication for Kubu Raya Regency. These factors include MPIG Langsat Punggur which has not yet been established in Kubu Raya Regency, socialization which is still not optimal, difficulties in conducting research, coordination and communication between related agencies/institutions which is still not optimal, and society which prioritizes Personal IPR rather than Communal IPR. Keywords: Intellectual Property Rights, Geographical Indications, Langsat Punggur. Abstrak Indikasi Geografis merupakan tanda yang mengidentifikasi suatu daerah sebagai asal barang di mana kualitas, karakteristik dan reputasi barang yang dihasilkan ditentukan oleh faktor geografis. Langsat Punggur adalah potensi Indikasi Geografis yang hingga saat ini masih belum didaftarkan oleh Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis dan mengetahui alasan yang menjadi faktor penyebab belum didaftarkannya Langsat Punggur sebagai Indikasi Geografis Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang berdasarkan fakta-fakta sosial di masyarakat dan bersifat deskriptif. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan merupakan data yang diperoleh secara langsung dari narasumber penelitian melalui wawancara. Data sekunder yang digunakan merupakan data yang diperoleh secara tidak langsung melalui proses studi kepustakaan kepada buku, artikel jurnal, skripsi, dan internet. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi alasan hingga saat ini Langsat Punggur masih belum didaftarkan sebagai Indikasi Geografis Kabupaten Kubu Raya. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah MPIG Langsat Punggur yang masih belum terbentuk di Kabupaten Kubu Raya, sosialisasi yang masih belum maksimal, kesulitan dalam melakukan penelitian, koordinasi dan komunikasi antara dinas/lembaga terkait yang masih belum maksimal, dan masyarakat yang lebih mengutamakan HKI Personal dari pada HKI Komunal. Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis, Langsat Punggur.