Catur Abdul Prakoso
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Sragen dalam Pembinaan Narapidana Catur Abdul Prakoso; Arie Purnomosidi
JURNAL MADANI HUKUM - Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum Volume 3 Nomor 1 Februari 2025
Publisher : BSP Publisher - CV. Bina Sarana Pendidikan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen dalam pembinaan narapidana. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum empiris, yang berfokus pada perilaku (behavior) yang berkembang dalam masyarakat, atau bekerjanya hukum dalam masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Data yang digunakan menggunakan data primer yang berupa wawancara dengan pihak Lapas Kelas IIA Sragen dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen dilakukan bertujuan agar warga binaan pemasyarakatan setelah usai menjalani masa pidananya tidak kembali mengulangi perbuatannya (kejahatan di masa lalu). Pembinaan ini diharapkan dapat membentuk kepribadian warga binaan pemasyarakat untuk siap hidup bermasyarakat secara baik, wajar, dan berpartisipasi aktif di dalam pembangunan lingkungannya. Setiap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen dibina dan dididik agar dapat menyesali perbuatannya dan mengembangkan setiap warga binaan menjadi insan yang lebih baik dan taat kepada hukum. Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen dilaksanakan agar warga binaan pemasyarakatan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai moral serta mandiri dalam kemandiriannya sebagai bekal kemampuan dan skill di kemudian hari apabila sudah bebas dari lembaga pemasyarakatan