Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai pengaturan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum dan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai urgensi penentuan ambang batas sebagai syarat pengajuan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian hukum yuridis normatif, yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pembahasan dalam penelitian ini bersifat normatif. Pembahasan yang dimaksud ditujukan untuk menelaah struktur-struktur rasional, sistem-sistem hukum yang berlaku, hal ini dilakukan untuk pengolahan ilmiah terhadap bahan-bahan normatif hukum, sehingga pembentukan hukum akan semakin profesional. Hasil penelitian ini mengungkapkan pengaturan ambang batas persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak secara tegas diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, hanya diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik, namun dalam Pasal 222 UU Pemilu mengatur Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh Kursi Paling sedikit 20% dari jumlah kursi di DPR, atau memperoleh 25% dari suara sah. Urgensi penentuan ambang batas syarat pengajuan pasangan Calon Presidenan dan Wakil Presiden agar mendapat dukungan dari Partai Politik Peserta Pemilu. Tetapi selain itu diharapkan perlu penyempurnaan Undang-Undang Pemilihan Umum mempertegas bahwa setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang mendapatkan kursi di DPR dapat mencalonkan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan penentuan ambang Batas dihapuskan dan disesuaikam dengan bunyi Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, Pasangan Calon diusulkan oleh Partai politik, atau Gabungan Partai Politik tanpa penentuan ambang batas.