Non-Efektif (NE) merupakan salah satu fasilitas dalam Pajak Penghasilan (PPh) yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan PMK No.147/PMK.03/2017 dan Perdirjen Pajak No.04/Pj/2020.2. Non-Efektif (NE) memberikan kebebasan kepada Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif sebagai Wajib PPh untuk dapat dinon-efekti?kan scbagai Wajib Pajak. Schingga bagi Wajib Pajak yang sudah mendapatkan status NE diperkenankan meninggalkan kewajiban pajak, dan tidak diberikan sanksi atas tidak terlaksananya kewajiban tersebut. Pemilik Usaha Cafe merupakan Wajib Pajak Penghasilan yang juga bisa mendapatkan fasilitas ini. Dalam regulasi pengajuan status NE ini dapat dilakukan melalui permohonan oleh Wajib Pajak sendiri dan juga secara Jabatan yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak pada KPP Pratama dimana tempat Wajib Pajak berdomisili untuk pemenuhan kewajiban perpajakannya. Dalam penelitian ini dirumuskan tiga pokok permasalahan yaitu: 1) Bagaimana kedudukan hukum Non-Efektif (NE) dalam peraturan pcrundang-undangan di Indonesia? 2) Bagaimana mekanisme penetapan status Non-Efektif (NE) pada Pajak Penghasilan (PPh) pada KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Sumbar-Jambi? 3) Bagaimana penerapan status Non-Efektif (NE) kepada Wajib Pajak Penghasilan Pemilik Usaha Café di Sumatera Barat? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat penclitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder serta menggunakan teknik sampling yaitu purposive sampling dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara. Hasil dari penelitian ini nantinya akan dianalisa dengan ilmu hukum yang terkait dengan permasalahan yang ada serta akan dianalisa secara kualitatif.