Wirapatih, Rangga
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia Berupa Hewan Ternak Wirapatih, Rangga
Jurnal Hukum Indonesia Vol. 1 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (304.191 KB) | DOI: 10.58344/jhi.v1i1.5

Abstract

Pendahuluan: Pemberian kredit dengan jaminan fidusia berupa hewan ternak di Kabupaten Cirebon merupakan kredit yang mengandung risiko lebih tinggi jika dibandingkan jaminan fidusia dengan objek bukan dengan hewan ternak. Oleh karena itu pihak bank menerapkan prinsip kehati-hatian, untuk mengetahui permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia hewan ternak tersebut, dan akibat-akibat hukum dari dampak yang muncul ketika hewan ternak tersebut mati, kecurian, dan dampak ekonomi dari pandemi covid-19. Tujuan: mengetahui bagaimana tinjauan yuridis perjanjian kredit dengan jaminan fidusia berupa hewan ternak. Metode: menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan data primer berupa peraturan perundang-undangan, dilengkapi dengan data sekunder yaitu data kepustakaan seperti buku-buku hukum keperdataan, hukum perikatan, hukum perjanjian kredit, hukum perbankan, hukum jaminan. Hasil Pembahasan: Perjanjian kredit dengan jaminan fidusia berupa hewan ternak pada BPR dilaksanakan 10 tahap yaitu bank menganalisa kredit, menilai agunan kredit, menerbitkan surat persetujuan kredit, tahap pembuatan perjanjian kredit, pendaftaran pengikatan jaminan kredit kepada notaris, tahap pembebanan jaminan fidusia. Sedangkan upaya yang dilakukan BPR bilamana terjadi wanprestasi kredit, maka akan dilakukan restrukturisasi kredit sesuai dengan sisa hutang debitur dan debitur sebagai pemberi fidusia wajib melakukan penggantian objek jaminan fidusia dengan objek jaminan lainnya kepemilikan debitur, yang sesuai nilai ekonomis atau sisa hutangnya, yang akan direstrukturisasi kredit. Kesimpulan:  BPR Astanajapura Kabupaten Cirebon dalam pemberian kredit kepada peternak secara individu dalam Pasal 1331 dan Pasal 1332 KUHPerdata bahwasanya harta kepemilikan debitur adalah benda jaminan tetapi dalam hal ini tidak diatur secara khusus.