Tingginya minat masyarakat untuk memiliki tempat tinggal dalam bentuk apartemen tidak hanya dapat dilakukan dengan cara jual beli, tetapi semakin berkembang dengan cara sewa. Konsep sewa apartemen menjadi begitu sangat penting karena tidak semua orang dapat membeli apartemen dengan cara tunai ataupun dengan cara mencicil. Pada saat memperkenalkan dan memasarkan apartemen kepada masyarakat, banyak terjadi kesepakatan antara pengembang dan konsumen terkait unit, jenis dan harga atas apartemen yang akan disewakan, walapun apartemen tersebut masih dalam tahap perencanaan pembangunan. Dalam penelitian ini penulis mengambil contoh pembangunan Apartemen Bandung Tecnoplex Living yang rencananya akan dilakukan tahun 2016 dan serah terima akan dilakukan pada bulan Juli tahun 2019. Kesepakatan yang terjadi antara pengembang dengan konsumen dilakukan dengan menandatangani akta perjanjiana sewa yang dibuat dihadapan notaris pada tahun tahun 2015. Berjalannya waktu sampai tahun 2019, proses pembangunan Apartemen Bandung Tecnoplex Living tidak kunjung selesai, bahkan sampai tahun 2022 keberadaan pembangunan Apartemen Bandung Tecnoplex Living tidak juga kunjung selesai. Jawaban dari pengembang yang menyatakan sedang kesulitan finansial dan sedang berusaha mencari investor untuk melanjutkan pembangunan tentunya memberikan ketidakpastian hukum terkait penyelesaian pembangunan apartemen dan penyerahan unit yang telah disepakati berdasarkan akta perjanjian sewa. Sebagaimana dinyatakan para ahli hukum kepailitan aantara lain Fred B.G. Tumbuan bahwa terkait perbuatan seseorang yang tidak melakukan sesuatu, maka mengakibatkan orang tersebut mempunyai kewajiban membayar ganti rugi, memberikan sesuatu atau tidak memberikan sesuatu, maka pada saat itulah orang tersebut mempunyai utang. Oleh karena itu utang sama dengan prestasi. Pemaknaan tidak melakukan kewajiban sebagai utang merupkan konsep utang dalam arti luas, hal ini sejalan dengan makna utang dalam arti luas yang dianut dalam UU KPKPU. Terkait hal tersebut, maka pihak pengembang apartemen yang tidak melaksanakan kewajibannya mempunyai utang kepada pihak lainnya dan sebaliknya pihak yang telah melaksanakan kewajibannya mempunyai piutang kepada pihak pengembang apartemen yang tidak melaksanakan kewajibannya. Sehubungan dengan itu, maka untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan terkait konsumen yang telah melakukan pembayaran sebagaiman di perjanjikan, maka konsumen selaku kreditor mengajukan permohonan PKPU melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekataan perundang undangan dan bersifat deskriptif.