Mamluatil Hikmah, Maulidhatul
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hak-Hak Hukum Perempuan Penyandang Disabilitas Mental Korban Rudapaksa Mamluatil Hikmah, Maulidhatul
Jurnal Hukum Indonesia Vol. 4 No. 1 (2025): Jurnal Hukum Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jhi.v4i1.1173

Abstract

Perempuan penyandang disabilitas mental sering kali menjadi korban kekerasan seksual akibat diskriminasi dan keterbatasan akses terhadap sistem hukum yang inklusif. Kondisi ini mencerminkan kesenjangan antara teori hukum yang menegaskan perlindungan hak asasi manusia dengan praktik di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan implementasi hukum dalam memberikan perlindungan bagi perempuan penyandang disabilitas mental korban kekerasan seksual serta memberikan rekomendasi konkret untuk mengatasinya. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan literatur relevan. Data dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi kesenjangan implementasi hukum. Penelitian ini juga menyoroti kasus-kasus yang relevan sebagai contoh empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah memberikan landasan hukum, implementasinya di lapangan masih menghadapi hambatan besar, seperti kurangnya pemahaman aparat hukum terhadap kebutuhan penyandang disabilitas dan minimnya fasilitas pendukung dalam proses hukum. Studi ini juga menemukan bahwa stigma sosial menjadi penghalang utama bagi korban untuk mendapatkan keadilan. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk memahami kebutuhan khusus penyandang disabilitas, penyediaan akomodasi yang layak dalam proses hukum, serta kampanye advokasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan penyandang disabilitas. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mewujudkan sistem hukum yang lebih inklusif dan responsif.