el Fikri, M. Adib
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Guru Honorer Dalam Kasus Pemukulan Berdasarkan Uu Guru Dan Dosen 2005 Hidayati, Hidayati; Madison, Martin Saur; Syafi'uddin, Syafi'uddin; el Fikri, M. Adib
Jurnal Hukum Indonesia Vol. 4 No. 1 (2025): Jurnal Hukum Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jhi.v4i1.1626

Abstract

Perlindungan hukum bagi guru honorer menjadi isu yang penting dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan pendidikan di Indonesia. Kasus Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, menjadi sorotan terkait tuduhan kekerasan terhadap siswa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi guru honorer dalam menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta regulasi terkait lainnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Data dianalisis secara kualitatif melalui kajian literatur hukum dan kasus terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 telah memberikan landasan hukum yang jelas bagi guru, termasuk perlindungan dalam melaksanakan tugas profesional. Namun, implementasi regulasi tersebut belum optimal, terutama bagi guru honorer yang sering kali menghadapi diskriminasi dalam status dan hak-haknya. Penerapan prinsip restorative justice diusulkan sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan konflik antara guru dan siswa dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan mendidik. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya pembaruan kebijakan pendidikan yang memperkuat perlindungan hukum bagi guru honorer, termasuk peningkatan sosialisasi hukum dan pelatihan manajemen emosi serta penegakan hukum yang berkeadilan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang adil, aman, dan berkualitas bagi semua pihak.