Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Perempuan rawan menjadi korban kejahatan karena kedudukannya yang lemah. Kejahatan yang kerap dialami oleh kaum perempuan adalah kejahatan asusila. Salah satu kejahatan asusila yang sering menjadikan kaum perempuan sebagai korbannya adalah kejahatan perkosaan. Tindak pidana perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang merupakan contoh kerentanan posisi perempuan tersebut, utamanya terhadap kepentingan seksual laki-laki. Citra seksual perempuan yang telah ditempatkan sebagai obyek seksual laki-laki, ternyata berimplikasi jauh pada kehidupan perempuan, sehingga dia terpaksa harus selalu menghadapi kekerasan, pemaksaan dan penyiksaan secara fisik serta psikis. Pemerkosan sangat melanggar Hak Asasi Manusia karena dalam kasus pemerkosaan banyak sekali hak-hak dari korban yang direnggut pelaku. Salah satu kasus yang terjadi adalah pada mahasiswa berinisial EW yang menjadi korban pemerkosaan lima orang pria. Banyak sekali hak-hak asasi yang dilanggar oleh pelaku, antara lain: Hak perempuan, Hak dari rasa aman, hak suaka aman, hak perlindungan, dll. Korban dari pemerkosaan membutuhkan perlindungan dari hukum agar tindak kejahatan pemerkosaan tidak terjadi lagi dan membantu korban untuk menangani dampak psikis dan mental yang dialaminya dengan cara Restusi korban dan Bantuan Medis dan Bantuan Psiko-sosial.