Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Penyandang Disabilitas Anisa Bagusti, Tiara
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.131-139

Abstract

Kekerasan seksual adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang dapat menimpa siapa saja, termasuk penyandang disabilitas yang memiliki kekurangan yang mengakibatkan penyandang disabilitas memiliki risiko lebih tinggi mengalami kekerasan seksual. Artikel ini mengeksplorasi perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual, serta sanksi pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku kekerasan seksual pada penyandang disabilitas menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan perlindungan hukum yang komprehensif dan dukungan yang memadai, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih aman dan inklusif bagi penyandang disabilitas, serta mengurangi risiko kekerasan seksual terhadap mereka.
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Penyandang Disabilitas Anisa Bagusti, Tiara
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.131-139

Abstract

Kekerasan seksual adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang dapat menimpa siapa saja, termasuk penyandang disabilitas yang memiliki kekurangan yang mengakibatkan penyandang disabilitas memiliki risiko lebih tinggi mengalami kekerasan seksual. Artikel ini mengeksplorasi perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual, serta sanksi pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku kekerasan seksual pada penyandang disabilitas menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan perlindungan hukum yang komprehensif dan dukungan yang memadai, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih aman dan inklusif bagi penyandang disabilitas, serta mengurangi risiko kekerasan seksual terhadap mereka.