Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tata cara pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam dan hukum perdata, serta mempelajari dan menganalisis status hukum dan hak anak angkat dalam pembagian harta warisan. hukum Islam dan hukum perdata.Dalam metode penelitian ini, peneliti menggunakan teknik pengumpulan data kepustakaan (library Research) dimana mereka melakukan penelitian untuk memperoleh bahan hukum sekunder. Sumber hukum sekunder adalah sumber hukum yang diperoleh melalui kajian buku, peraturan perundang-undangan, karya berhak cipta, dan data penelitian di internet dan media lainnya. Bahan hukum yang diperoleh dalam penyidikan ini akan diinterpretasikan dan dianalisis secara dramatis dan analitis. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kota Karawang. Penjelasan hasil penelitian yang disampaikan peneliti adalah sebagai berikut. Pertama, tata cara pengangkatan anak menurut gabungan hukum Islam dan hukum perdata adalah pengangkatan anak dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di India. mereka. Kedua, menurut kompilasi hukum Islam dan hukum perdata, status hukum pengangkatan anak dalam kaitannya dengan pewarisan ahli waris adalah bahwa anak yang diangkat secara sah berdasarkan putusan pengadilan mempunyai kedudukan yang sama dengan anak kandung. Pengangkatan seorang anak tunduk pada batasan hukum mengenai hubungan darah, hubungan antara wali, dan warisan dengan orang tua angkat, namun ahli waris tetaplah ahli waris yang sebenarnya. orang tua. Oleh karena itu, anak angkat tidak mewarisi harta warisan dari orang tua angkatnya.Kata Kunci: Pembagian harta warisan, anak angkat, kompilasi hukum islam, hukum perdata.