Pemberian sanksi pidana terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam putusan perkara nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/ PN. Spg memunculkan berbagai pertanyaan mengapa Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan pidana penjara merupakan sanksi terakhir yang harus diambil. Berdasarkan latar belakang tersebut maka peneliti melakukan penelitian dengan judul “Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/ 2018/PN.Spg). Rumusan masalah penelitian ini yaitu (1) Apa yang menjadi landasan pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Anak (pelaku) dalam putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/ PN.Spg? (2) Bagaimana perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap penjatuhan pidana penjara pada anak dalam kasus Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/ PN.Spg? Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini yaitu (1)Yang menjadi landasan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Anak (pelaku) tindak pidana dalam putusan tersebut yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Anak tersebut merupakan perbuatan tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana berat dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.(2)Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Anak pelaku dalam putusan tersebut yakni penjatuhan pidana penjara terhadap Anak (pelaku) telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena penjatuhan pidana tersebut tidak melebihi 7,5 tahun.