Rokhim, Moh. Kholilul
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PERANTARA DALAM TRANSAKSI NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 162/PID.SUS/2021/PN KDR DAN PUTUSAN PERKARA NOMOR 25/PID.SUS/2023/PN KDR) Rokhim, Moh. Kholilul; Nurbaedah, Nurbaedah
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 14 No 1 (2025): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v14i1.6780

Abstract

Penjatuhan hukuman pidana terhadap perantara dalam transaksi narkotika dilakukan dalam rangka penegakan hukum. Ketentuan pemidanaan dalam berbagai undang-undang hanya mengatur mengenai batas minimal dan juga batas maksimal penjatuhan pidana. Perbedaan penjatuhan pidana terhadap perantara transaksi narkotika dalam praktiknya sering berbeda, hal tersebut ditunjukkan dengan adanya Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Kdr. Berdasarkan hal tersebut perlu untuk dilakukan penelitian dengan judul “Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Perantara Dalam Transaksi Narkotika Pada Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Kdr”. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu (1) Bagaimana tinjauan yuridis pemidanaan terhadap perantara transaksi narkotika dalam Putusan Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr dan Perkara Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Kdr? (2) Apa yang menjadi landasan lahirnya perbedaan antara Putusan Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Kdr.? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian ini yaitu (1) Tinjauan yuridis pemidanaan terhadap perantara narkotika dalam Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Kdr yakni pada Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr perantara narkotika terbukti bersalah melakukan tindak pidana perantara narkotika dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan pada Putusan Perkara Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Kdr perantara narkotika telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perantara narkotika dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (2) Landasan lahirnya perbedaan dari kedua putusan tersebut dikarenakan adanya pertimbangan yuridis dan pertimbangan filosofis yang diberikan oleh majelis hakim. Pertimbangan yuridis dalam Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr lebih menekankan pada Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dari pada Pasal 114 ayat (1) Jo Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan dalam Putusan Perkara Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Kdr majelis hakim lebih mengedepankan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari pada Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009. Sedangkan perbedaan pertimbangan filosofis terdapat pada usia terdakwa dalam Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr yang lebih relatif muda dari pada usia terdakwa dalam Putusan Perkara Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Kdr.