Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS NASKAH KESEPAKATAN KERJASAMA KEMITRAAN KEHUTANAN (Studi Naskah Kesepakatan Kemitraan Kehutanan antara Lembaga Masyarakat Desa Hutan Lancar Jaya dengan Kesatuan Pemangku Hutan Kediri) Listiana, Enik; Nurbaedah, Nurbaedah
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 14 No 1 in press (2025): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v14i1.6884

Abstract

Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Islam Kediri. Kemitraan Kehutanan merupakan program pemberdayaan yang mengutamakan prinsip-prisip kesepakatan, kesetaraan, saling menguntungkan, kepercayaan, transparansi, dan partisipasi dalam pelaksanaanya. Namun, Negara memiliki posisi yang lebih kuat dan menentukan, sedangkan rakyat lebih pada posisi menerima apapun kebijakan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa Tinjauan Yuridis Naskah Kesepakatan Kerjasama Kemitraan Kehutanan atas kebebasan berkontrak dalam perjanjian baku serta untuk menganalisa keabsahan Kepmen LHK No: SK.8838/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 tentang Kulin KK antara LMDH Lancar Jaya dengan KPH Kediri. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metodologi normatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa kemitraan tersebut belum berkeadilan, karena berdasarkan Teori Keadilan Pancasila, parameter keadilan diukur dari pembagian prosentase bagi hasil yang didapatkan oleh masing-masing pihak. Sedangkan Kepmen LHK No: SK.8838/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 tentang Kulin KK antara LMDH Lancar Jaya dengan KPH Kediri adalah tidak sah, karena tidak sesuai dengan syarat-syarat pembuatan keputusan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Terdapat syarat-syarat materiil dalam keputusan menteri tersebut yang tidak terpenuhi, sehingga keputusan tersebut mengandung kekurangan, yaitu cacat isi (inhoundsgebreken). Dalam peraturan tersebut tidak jelas diatur mengenai perlindungan hukum dari para pihak, serta tidak jelas juga bagaimana strategi mengharmonisasi sub sistem-sub sistem yang ada pada hutan. Kemudian tidak juga tersedia pola yang baku dalam hal pola pengelolaan hutan dalam konteks kelembagaan, prosedur, dan penegakan hukum. Berdasarkan uraian diatas, maka saran dari peneliti adalah adanya kebijakan mengenai strategi pelaksanaanya di lapangan agar dapat dilaksanakan dengan baik serta masukan bagi pemerintah untuk memperbaiki pengaturan dalam kemitraan kehutanan ini.