Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tentang pemalsuan surat atau dokumen, termasuk penggunaan surat palsu. Pemalsuan surat merupakan pelanggaran atas kebenaran atau kepercayaan, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ancaman pidana penjara dari tindak pemalsuan surat adalah paling lama enam tahun. Berdasarkan ancaman pidana penjara tersebut adapun pada putusan nomor 109/Pid.B/2018/PN.Pwr dan putusan nomor 36/Pid.B/2021/PN.Krg yang mana putusan Hakim sangat jauh perbedaan masa hukuman pidana penjaranya. Berdasarkan penelitian, pembahasan dan analisis dapat disimpulkan bahwa: Pertama: Pembuktian terhadap tindak pidana pemalsuan penerbitan covernote oleh pegawai kantor notaris berdasarkan putusan nomor 36/Pid.B/2021/PN Krg putusan nomor 109/Pid.B/2018/PN Pwr adalah pembuktian dengan cara mengkaji satu per satu unsur-unsur pemalsuan surat di persidangan, serta mengkaji alat-alat bukti seperti saksi, surat, dan pengujian laboratorium forensik kriminalistik. Kedua, Penerapan pidana terhadap tindak pidana pemalsuan penerbitan covernote oleh pegawai kantor notaris berdasarkan putusan 36/Pid.B/2021/PN Krg adalah penerapan pidana berupa pidana penjara sebagaimana pasal yang dilanggar adalah Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, sedangkan pada putusan nomor 109/Pid.B/2018/PN Pwr terdakwa dipidana selama 25 (dua puluh lima) hari dengan tuntutan atas pasal yang sama, sehingga penerapan pidana penjara kepada terdakwa terhadap kedua putusan tersebut sebagai efek jera agar kejahatan tersebut tidak terulang kembali.