Kumolosari, Dyah Tri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Teori Keadilan Pada Sistem Jaminan Sosial dalam Konsep Negara Kesejahteraan Sosial Kumolosari, Dyah Tri; Sumodiningrat, Aprilian Sumodiningrat
Salus Cultura: Jurnal Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Vol. 4 No. 2 (2024)
Publisher : Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55480/saluscultura.v4i2.297

Abstract

Memajukan Kesejahteraan umum merupakan tanggung jawab Pemerintah Negara Indonesia yang disebutkan dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Lahirnya Jaminan Sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan catatan sejarah reformasi jaminan sosial nasional yang ketika tulisan ini dibuat sudah genap berusia 20 tahun. Jaminan sosial sebagai merupakan upaya mewujudkan visi pemajuan kesejahteraan umum sesuai amanat Pasal 28H ayat (3), dan 34 ayat (3) UUD NRI 1945. Prinsip gotong-royong dalam penyelenggaraan SJSN merupakan penerapan dari Teori Keadilan. Penelitian ini membahas mengenai: 1) relevansi penerapan Teori Keadilan dalam Penyelenggaraan SJSN; dan 2) mengkaji tinjauan regulasi dan kebijakan dalam SJSN menggunakan prespektif Teori Keadilan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian campuran antara sosial dan hukum, menggunakan dua metode pendekatan, yaitu metode deskriptif analitis, dan yuridis normatif. Penelitian ini memiliki dua kesimpulan, diantaranya: Pertama, Jaminan sosial merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi; Kedua, Implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan catatan sejarah reformasi hukum di Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum; Ketiga, Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional memerlukan perbaikan dalam hal penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional dan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar memberikan keadilan.