Perkembangan teknologi digital dan penggunaan media sosial yang semakin masif telah menyebabkan meningkatnya kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui platform digital. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah mengatur ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur mengenai sanksi pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik yang dilakukan secara elektronik, termasuk ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang menetapkan ancaman pidana berupa denda maupun hukuman penjara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum terkait penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku pencemaran nama baik di era digital, dengan menelaah dasar hukum dalam memberikan efek jera bagi pelaku. Dengan menggunakan metode penelitian normatif yang berfokus pada kajian peraturan perundang-undangan, Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik harus dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan prinsip keadilan dalam hukum pidana. Meskipun tujuan utama dari penerapan sanksi adalah untuk memberikan efek jera dan melindungi reputasi individu dari pencemaran nama baik, diperlukan mekanisme yang lebih jelas dalam penerapannya agar tidak bertentangan dengan hak kebebasan berekspresi yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang lebih adaptif untuk memastikan bahwa penegakan hukum terhadap pencemaran nama baik di era digital dilakukan secara adil, efektif, dan tidak menimbulkan ketimpangan hukum.