Penegakan denda dalam tindak pidana umum di Indonesia, khususnya di Kejaksaan Negeri Boalemo, menghadirkan tantangan baik dari segi teknis maupun etika. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran Kejaksaan Negeri Boalemo dalam memaksimalkan pembayaran denda dan mengeksplorasi dilema etika serta efektivitas penegakan denda yang diterapkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan hukum empiris, yang mengandalkan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun denda dimaksudkan untuk memberikan efek jera pada pelaku kejahatan dan mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan pidana, penegakan denda di Kejaksaan Negeri Boalemo terkendala oleh faktor sosial-ekonomi terpidana. Banyak terpidana yang berasal dari kalangan miskin, yang kesulitan memenuhi kewajiban membayar denda, dan memilih menjalani pidana kurungan sebagai alternatif. Selain itu, penelusuran aset yang kurang maksimal menyebabkan banyak terpidana yang tidak menjalani kewajiban denda. Dilema etika muncul ketika denda yang terlalu besar tidak sebanding dengan tingkat kejahatan yang dilakukan, terutama bagi terpidana yang tidak mampu membayar. Penelitian ini menyarankan agar Kejaksaan Negeri Boalemo menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel, seperti pembayaran denda bertahap atau penggantian dengan kerja sosial untuk terpidana yang tidak mampu membayar, guna menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan efektif.