Kemajuan teknologi membentuk mentalitas peradaban yang lebih kontemporer. Individu kini memiliki kemampuan merenungkan ide dengan pola pikir visioner. Teknologi telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memudahkan tugas sehari-hari. Salah satu kegiatan tersebut adalah arisan. Di masa lalu, pertemuan sosial biasanya diselenggarakan melalui pertemuan fisik atau pembuatan acara khusus. Namun saat ini pertemuan tatap muka sudah tidak diperlukan lagi, karena arisan sudah bisa dilakukan secara online atau disebut arisan online. Acara sosial online diselenggarakan dengan tujuan agar lebih mudah dan efisien untuk diikuti. Besarnya minat masyarakat terhadap penyelenggaraan pertemuan sosial virtual mempunyai dampak menguntungkan dan merugikan. Pertemuan sosial secara online memberikan pengaruh yang menguntungkan dengan menunjukkan kemampuan masyarakat Indonesia dalam beradaptasi dengan kemajuan teknologi yang pesat. Dampak buruknya adalah maraknya aktivitas kriminal di masyarakat yang terkait dengan pertemuan sosial online. Penipuan arisan online merupakan tindak pidana yang muncul akibat pesatnya kemajuan teknologi. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjatuhkan hukuman pidana yang sesuai kepada individu yang terlibat dalam aktivitas penipuan terkait pertemuan sosial online. Termasuk pengelola arisan online yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau termasuk dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta anggota arisan online yang melakukan tindak pidana. Jika Anda melakukan pelanggaran tersebut, Anda dapat menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Pasal 372 KUHP.