Muhammad Naufal Al Islami
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM DAN HAM TERHADAP PENEGAKAN HUKUM OLEH APARAT KEPOLISIAN BAGI TERSANGKA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI BOGOR Saharuddin Daming; Muhammad Naufal Al Islami
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16190

Abstract

Hak asasi manusia adalah rangkaian hak yang ada pada manusia dari sebelum lahir, hak itu sudah ada dan bersifat mutlak didapat oleh manusia itu sendiri, hal ini pada hakikatnya HAM ini bersifat universal. Dan serangkaian kaidah hukum dalam aspek hak asasi manusia itu di Indonesia diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia. Untuk tersangka sekalipun khususnya tindak pidana narkotika mempunyai hak asasi, menurut kaidah serta hukum positif yang berlaku untuk mengatur hak-hak yang didapat olehnya, hal ini pada dasarnya meski ia bersalah sekalipun manusia mendapatkan haknya agar tidak terjadi pelanggaran dan kesewenangan pada tersangka yang sering dilakukan oleh oknum kepolisian. Didalam UUD 1945 yakni Pasal 27 Ayat (1) menyatakan “Bahwa segala atau setiap warga Negara mempunyai hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian”. Maka dari itu pihak kepolisian haruslah melindungi dan memenuhi hak-hak yang ada pada tersangka. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pengaturan mengenai jaminan perlindungan hak kepada tersangka narkotika dalam penegakan hukum yang ditangani oleh aparat Kepolisian dalam tahap penyidikan, cukup . hal ini tercermin dari banyaknya perintah perlindungan dan penghargaan hak asasi manusia pada tersangka yang sedang ditangani kepolisian. Norma dan perlindungan, penghormatan HAM terhadap tersangka pada tahap penyidikan tertuang dalam KUHAP maupun petunjuk teknis Kapolri hingga kode etik Polri dalam penanganan perkara . Adapun penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dalam perkara tindak pidana narkotika, telah melaksanakan upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM kepada tersangka, tercermin pada sikap mulya mereka untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika. Apabila ada anggota kepolisian yang melanggar larangan tersebut maka ia akan ditindak oleh divisi profesi dan pengamanan bahkan mungkin menjalani proses pidana.Kata Kunci: Hak, Tersangka, Narkotika, Polisi
TINJAUAN HUKUM DAN HAM TERHADAP PENEGAKAN HUKUM OLEH APARAT KEPOLISIAN BAGI TERSANGKA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI BOGOR Saharuddin Daming; Muhammad Naufal Al Islami
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16190

Abstract

Hak asasi manusia adalah rangkaian hak yang ada pada manusia dari sebelum lahir, hak itu sudah ada dan bersifat mutlak didapat oleh manusia itu sendiri, hal ini pada hakikatnya HAM ini bersifat universal. Dan serangkaian kaidah hukum dalam aspek hak asasi manusia itu di Indonesia diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia. Untuk tersangka sekalipun khususnya tindak pidana narkotika mempunyai hak asasi, menurut kaidah serta hukum positif yang berlaku untuk mengatur hak-hak yang didapat olehnya, hal ini pada dasarnya meski ia bersalah sekalipun manusia mendapatkan haknya agar tidak terjadi pelanggaran dan kesewenangan pada tersangka yang sering dilakukan oleh oknum kepolisian. Didalam UUD 1945 yakni Pasal 27 Ayat (1) menyatakan “Bahwa segala atau setiap warga Negara mempunyai hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian”. Maka dari itu pihak kepolisian haruslah melindungi dan memenuhi hak-hak yang ada pada tersangka. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pengaturan mengenai jaminan perlindungan hak kepada tersangka narkotika dalam penegakan hukum yang ditangani oleh aparat Kepolisian dalam tahap penyidikan, cukup . hal ini tercermin dari banyaknya perintah perlindungan dan penghargaan hak asasi manusia pada tersangka yang sedang ditangani kepolisian. Norma dan perlindungan, penghormatan HAM terhadap tersangka pada tahap penyidikan tertuang dalam KUHAP maupun petunjuk teknis Kapolri hingga kode etik Polri dalam penanganan perkara . Adapun penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dalam perkara tindak pidana narkotika, telah melaksanakan upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM kepada tersangka, tercermin pada sikap mulya mereka untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika. Apabila ada anggota kepolisian yang melanggar larangan tersebut maka ia akan ditindak oleh divisi profesi dan pengamanan bahkan mungkin menjalani proses pidana.Kata Kunci: Hak, Tersangka, Narkotika, Polisi