Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) merupakan salah satu dari banyaknya sarana pelayanan publik yang ada di Indonesia. Fokus tujuan penelitian ini adalah untuk mengulas dan membahas mengenai kinerja SPKT Kepolisian Daerah Jawa Tengah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat ditinjau dari paradigma New Public Service. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode kualitatif, dan hasil data yang diperoleh menggunakan Focus Group Discussion (FGD) dengan melakukan wawancara lebih dekat dengan Kepala SPKT Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengenai kinerja dan fasilitas yang menunjang selama pelayanan berlangsung dan kajian pustaka yang dilakukan oleh penulis. Hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut: 1. pelayanan publik telah termaktub dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. 2. Meskipun hak dan kewajiban antara penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat sudah tercantum dalam UU No. 25 Tahun 2009, masyarakat belum memperoleh kata puas dengan pelayanan publik yang ada. 3. Faktor yang menyebabkan pelayanan publik menjadi kurang maksimal salah satunya adalah suatu instansi masih memiliki karakteristik monopoli yang tentunya hal ini sangat menghambat kinerja dari pelayanan publik. 4. Paradigma New Public Service merupakan model pelayanan publik baru yang menitikberatkan pada kepentingan masyarakat, paradigma ini berakar dari empat prinsip yaitu theories of democratic citizenship, models of community and civil society, organizational humanism and the new public administration, dan postmodern public administration. Selain itu, teori ini juga memiliki tujuh poin indikator yaitu Serve Citizens, Not Customers; Seek the Public Interest; Value Citizenship over Entrepreneurship; Think Strategically, Act Democratically; Recognize that Accountability Isn’t Simple; Serve Rather than Steer; dan Value People, Not Just Productivity. Dari penelitian yang telah dilaksanakan, dapat disimpulkan bahwasanya Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu instansi pelayanan publik dengan program SPKT nya belum mampu untuk memenuhi poin-poin indikator terwujudnya paradigma New Public Service. Oleh sebab itu, Kepolisian sebagai penyelenggara kebijakan publik diharapkan untuk melakukan evaluasi serta inovasi agar pelayanan kebijakan publik dapat diberikan secara maksimal.Kata Kunci: Pelayanan Publik; Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu; New Public Service