David Parulian Sinurat
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENUGASAN OLEH PEMERINTAH KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA : TINJAUAN ATAS TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN David Parulian Sinurat; Elisatris Gultom
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16200

Abstract

Pemerintah Indonesia selaku pemilik saham dari Badan Usaha Milik Negara memiliki hak memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan fungsi kemanfaatan umum atau Public Service Obligation (PSO). Fungsi kemanfaatan umum tersebut adalah salah satu wujud pelaksanaan dari tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Fokus dari pembahasan pada artikel ini adalah bagaimana tinjauan tanggung jawab direksi Perseroan atas penugasan yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha milik negara. Penulis berpendapat bahwa dalam hal terjadi kerugian kepada badan usaha milik negara akibat pelaksanaan penugasan dari pemerintah, maka tanggung jawab yang dititikberatkan kepada kepada direksi Perseroan atas kerugian badan usaha milik negara tidak sesuai dengan Pasal 28 D Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengatur adanya jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Batasan tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang saham dari badan usaha milik negara yaitu hanya sebesar modal yang disetor dan hanya bertanggung jawab atas kompensasi finansial atas penugasan yang diberikan tidak mencerminkan suatu rasa keadilan sebagaimana pernyataan pada Pasal 28 D Undang-Undang Dasar 1945. Kata kunci: Kewajiban Pelayanan Publik; penugasan; Kerugian Badan Usaha Milik Negara; Tanggung Jawab Direksi.
PENUGASAN OLEH PEMERINTAH KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA : TINJAUAN ATAS TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN David Parulian Sinurat; Elisatris Gultom
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16200

Abstract

Pemerintah Indonesia selaku pemilik saham dari Badan Usaha Milik Negara memiliki hak memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan fungsi kemanfaatan umum atau Public Service Obligation (PSO). Fungsi kemanfaatan umum tersebut adalah salah satu wujud pelaksanaan dari tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Fokus dari pembahasan pada artikel ini adalah bagaimana tinjauan tanggung jawab direksi Perseroan atas penugasan yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha milik negara. Penulis berpendapat bahwa dalam hal terjadi kerugian kepada badan usaha milik negara akibat pelaksanaan penugasan dari pemerintah, maka tanggung jawab yang dititikberatkan kepada kepada direksi Perseroan atas kerugian badan usaha milik negara tidak sesuai dengan Pasal 28 D Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengatur adanya jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Batasan tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang saham dari badan usaha milik negara yaitu hanya sebesar modal yang disetor dan hanya bertanggung jawab atas kompensasi finansial atas penugasan yang diberikan tidak mencerminkan suatu rasa keadilan sebagaimana pernyataan pada Pasal 28 D Undang-Undang Dasar 1945. Kata kunci: Kewajiban Pelayanan Publik; penugasan; Kerugian Badan Usaha Milik Negara; Tanggung Jawab Direksi.