Beston Barto Siboro
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM PENUMPANG PESAWAT AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM MASKAPAI PENERBANGAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO. 215/PDT.G/2018/PN. JKT. PST Beston Barto Siboro
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16211

Abstract

Pilihan menggunakan maskapai udara guna menunjang aktivitas bisnis, sosial, wisata dan lain-lain, dilatarbelakangi motif efisiensi waktu, praktis, serta kenyamanan service maskapai, baik sebelum take off sampai landing. Praktik hak-hak penumpang yang diabaikan maskapai menjadi alasan diperlukan perlindungan hukum untuk penumpang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara maskapai penerbangan dengan penumpang berkaitan dengan perlindungan hukum penumpang akibat perbuatan melawan hukum maskapai, mengetahui bagaimanakah tanggung jawab maskapai dalam penyelesaian ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum maskapai penerbangan (studi kasus putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 215/Pdt.G/2018/Pn Jkt Pst). Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif preskriptif, dengan pendekatan analitis perundang-undangan atas perkara Nomor 215/Pdt.G/2018/Pn Jkt Pst. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier, data dianalisis secara kualitatif dengan pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal-pasal perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian diketahui bahwa perbuatan pramugari yang tidak sengaja menumpahkan air panas pada saat melayani penumpang adalah perbuatan melawan hukum bukan wanprestasi meskipun antara penumpang dan maskapai terdapat hubungan hukum dalam perjanjian penerbangan dalam bentuk tiket, berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak maka maskapai penerbangan wajib untuk memberikan ganti kerugian materil dan imateril terhadap penumpang yang mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum maskapai sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 215/Pdt.G/2018/Pn Jkt Pst. yang menghukum Garuda Indonesia Airlines untuk membayarkan ganti rugi imateril sebesar Rp. 200.000.000,- sudah memenuhi rasa keadilan dan telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kata kunci: Perlindungan Hukum; Tanggung Jawab; Ganti Rugi.
PERLINDUNGAN HUKUM PENUMPANG PESAWAT AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM MASKAPAI PENERBANGAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO. 215/PDT.G/2018/PN. JKT. PST Beston Barto Siboro
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16211

Abstract

Pilihan menggunakan maskapai udara guna menunjang aktivitas bisnis, sosial, wisata dan lain-lain, dilatarbelakangi motif efisiensi waktu, praktis, serta kenyamanan service maskapai, baik sebelum take off sampai landing. Praktik hak-hak penumpang yang diabaikan maskapai menjadi alasan diperlukan perlindungan hukum untuk penumpang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara maskapai penerbangan dengan penumpang berkaitan dengan perlindungan hukum penumpang akibat perbuatan melawan hukum maskapai, mengetahui bagaimanakah tanggung jawab maskapai dalam penyelesaian ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum maskapai penerbangan (studi kasus putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 215/Pdt.G/2018/Pn Jkt Pst). Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif preskriptif, dengan pendekatan analitis perundang-undangan atas perkara Nomor 215/Pdt.G/2018/Pn Jkt Pst. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier, data dianalisis secara kualitatif dengan pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal-pasal perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian diketahui bahwa perbuatan pramugari yang tidak sengaja menumpahkan air panas pada saat melayani penumpang adalah perbuatan melawan hukum bukan wanprestasi meskipun antara penumpang dan maskapai terdapat hubungan hukum dalam perjanjian penerbangan dalam bentuk tiket, berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak maka maskapai penerbangan wajib untuk memberikan ganti kerugian materil dan imateril terhadap penumpang yang mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum maskapai sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 215/Pdt.G/2018/Pn Jkt Pst. yang menghukum Garuda Indonesia Airlines untuk membayarkan ganti rugi imateril sebesar Rp. 200.000.000,- sudah memenuhi rasa keadilan dan telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kata kunci: Perlindungan Hukum; Tanggung Jawab; Ganti Rugi.