Rais Husen
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERJANJIAN JUAL BELI PRODUK KOSMETIK IMPOR TANPA LABEL BERBAHASA INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN INDONESIA Rais Husen; Nuzul Rahmyani; Mahlil Adriaman
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16217

Abstract

Globalisasi yang mempengaruhi budaya dan pola pikir masyarakat dalam bertransaksi yang mana tidak sedikit mengikuti trend yang ada di luar negeri berdampak pada banyaknya bermunculan pedagang yang kemudian melakukan kegiatan impor berbagai jenis barang yang cukup sulit di dapatkan di indonesia, terlebih harganya relatif lebih murah jika dibandingkan dengan harga yang beredar di pasar domestik Indonesia. Hal ini biasanya disebabkan oleh produk kosmetik impor tersebut tidak terkena pajak atau bea cukai saat masuk ke wilayah pasar domestik Indonesia, sehingga produk ini tidak memiliki izin edar maupun label bahasa Indonesia. Kosmetik yang tidak memiliki izin edar ini dikhawatirkan tidak bisa dijamin dan diketahui kandungannya karena tidak ada label bahasa Indonesia. Dalam menyelesaikan penelitian ini penulis bertujuan untuk mengetahui itu perlu dilakukan penelitian untuk membahas bagaimana pengaturan mengenai kosmetik impor tanpa izin edar ini serta kaitannya dengan perjanjian jual-beli dalam KUHPerdata. Metodologi yang digunakan dalam menyelsaikan permasalahan pada penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif, dimana penulis melakukan kajian dengan meneliti undang-undang dan kaidah hukum lainnya. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan yaitu bahwa dalam pendistribusian produk kosmetik impor di Indonesia haruslah merujuk pada Permendag No. 48/M-DAG/PER/7/2015. serta perjanjian jual beli kosmetik tanpa izin edar ini jika dikaitkan dengan hukum perjanjian adalah tidak sesuai dengan syarat sah nya perjanjian. Kata kunci: Kosmetik Impor, Perjanjian, Label
PERJANJIAN JUAL BELI PRODUK KOSMETIK IMPOR TANPA LABEL BERBAHASA INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN INDONESIA Rais Husen; Nuzul Rahmyani; Mahlil Adriaman
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16217

Abstract

Globalisasi yang mempengaruhi budaya dan pola pikir masyarakat dalam bertransaksi yang mana tidak sedikit mengikuti trend yang ada di luar negeri berdampak pada banyaknya bermunculan pedagang yang kemudian melakukan kegiatan impor berbagai jenis barang yang cukup sulit di dapatkan di indonesia, terlebih harganya relatif lebih murah jika dibandingkan dengan harga yang beredar di pasar domestik Indonesia. Hal ini biasanya disebabkan oleh produk kosmetik impor tersebut tidak terkena pajak atau bea cukai saat masuk ke wilayah pasar domestik Indonesia, sehingga produk ini tidak memiliki izin edar maupun label bahasa Indonesia. Kosmetik yang tidak memiliki izin edar ini dikhawatirkan tidak bisa dijamin dan diketahui kandungannya karena tidak ada label bahasa Indonesia. Dalam menyelesaikan penelitian ini penulis bertujuan untuk mengetahui itu perlu dilakukan penelitian untuk membahas bagaimana pengaturan mengenai kosmetik impor tanpa izin edar ini serta kaitannya dengan perjanjian jual-beli dalam KUHPerdata. Metodologi yang digunakan dalam menyelsaikan permasalahan pada penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif, dimana penulis melakukan kajian dengan meneliti undang-undang dan kaidah hukum lainnya. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan yaitu bahwa dalam pendistribusian produk kosmetik impor di Indonesia haruslah merujuk pada Permendag No. 48/M-DAG/PER/7/2015. serta perjanjian jual beli kosmetik tanpa izin edar ini jika dikaitkan dengan hukum perjanjian adalah tidak sesuai dengan syarat sah nya perjanjian. Kata kunci: Kosmetik Impor, Perjanjian, Label