Berkaitan dengan status dan kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan campuran, mengingat dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, tentu saja membawa konsekuensi-konsekuensi yang berbeda dengan Undang- Undang yang terdahulu, di mana seorang anak sudah terlanjur dilahirkan dari suatu perkawinan campuran. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, secara substansi jauh lebih maju dan demokratis dari pada Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958, karena dalam pembentukan Undang-Undang tersebut telah mengakomodasi berbagai pemikiran yang mengarah pada pemberian perlindungan warga negaranya dengan memperhatikan kesetaraan gender, tapi yang tidak kalah penting adalah pemberian perlindungan terhadap anak-anak hasil perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah bentuk upaya perlindungan hukum terhadap anak berkewarganegaraan Indonesia yang merangkap warga negara asing akibat perkawinan campuran di Indonesia? dan bagaimanakah faktor pendukung dan penghambat dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak berkewarganegaraan Indonesia yang merangkap warga negara asing akibat perkawinan campuran di Indonesia?. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research). Data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif guna mencari kejelasan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian diketahui bahwa bentuk upaya perlindungan hukum terhadap anak berkewarganegaraan Indonesia yang merangkap warga negara asing akibat perkawinan campuran di Indonesia yaitu merujuk pada status hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran ditinjau dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan adalah sejak lahirnya kedudukan hukum si anak ikut kewarganegaraan ayahnya secara otomatis, bila ayah berstatus WNA anak menjadi WNA, begitu pula bila ayah WNI status hukum anak menjadi WNI, dari sini peran ibu menjadi terabaikan. Faktor penghambat dan pendukung perlindungan anak berkewarganegaraan agenda akibat perkawinan campuran di Indonesia secara yuridis tidak disebutkan di dalam Undang-Undang Kewarganegaraan tentang hak dan kewajiban anak, tetapi secara tersirat bahwa hak anak terletak pada saat dilahirkan di Indonesia dianggap berkewarganegaraan Republik Indonesia, sehingga anak nantinya berkewarganegaraan ganda terbatas. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Kewarganegaraan Indonesia, Perkawinan Campuran