Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Informasi dari bahan primer diperoleh secara langsung melalui informasi dengan menggunakan teknik wawancara narasumber di Universitas Ford de Kock sedangkan data sekunder diperoleh dari membaca rujukan hukum, undang-undang, putusan Hakim, jurnal-jurnal dan dokumen yang terkait dengan isi penulisan Jurnal ini. Hasil penelitian ini menerangkan: kedudukan tanah antara pemerintah kota Bukittinggi dengan Universitas Fort de Kock berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung nomor 2108K/Pdt/2022 berdasarkan putusan perkara sudah ikrah atau sudah berkekuatan hukum tetap dimana berdasarkan putusan pengadilan telah di menangkan oleh Yayasan Fort de Kock. Kendala kendala yang di alami sengketa tanah dan kondisi saat ini serta upaya penyelesaianya terkait putusan Mahkamh Agung proses penyelesaian berkaitan dengan administrasi lagi karena sampai hari ini Pemerintah kota Bukittinggi tidak mau memberikan Sertifikat kepada Yayasan For de Kock ,kepada Safri Sutan Pangeran,dan kemudian Safri Sutan Pangeran akan memberikan kepada Yayasan Fort de Kock itu secara proses administrasi. Kata Kunci: Putusan, Sengketa Tanah, Universitas Ford De Kock