Alfian Artur Jonathan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELANGGAR LALU LINTAS MELALUI SISTEM E-TILANG DI KABUPATEN BATANG Alfian Artur Jonathan; Safik Faozi
YUSTISI Vol 11 No 2 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i2.16685

Abstract

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi mendorong perkembangan terhadap penyelesaian hukum bagi pelanggar lalu lintas, penyelesaian hukum tersebut disebut dengen Tilang Elektronik (selanjutnya disebut E-Tilang). Pelanggar lalu lintas yang dimaksud dalam penelitian ini adalah masyarakat di Kabupaten Batang, yang juga aparat penegak hukumnya menggunakan E-tilang sebagai penyelesaian hukum pelanggar lalu lintas di jalan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa penyelesaian hukum terhadap pelangar lalu lintas melalui sistem E-tilang di Kabupaten Batang hambatan penegak hukum dalam penerapan sistem E-tilang di Kabupaten Batang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat, penelitian dilakukan di Satlantas Polres Kabupaten Batang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses tilang elektronik ini juga melibatkan pengadilan, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Penyelesaian hukum pelanggaran lalu lintas dapat diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Batang, bahwa penyelesaian pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan dengan tahapan prapersidangan, tahapan persidangan, dan tahapan setelah persidangan. Hambatan yang ditemukan adalah keterbatasan alat pemasangan alat rekam CCTV yang ada di Kabupaten Batang hanya sedikit yaitu 8 titik, kemudian terdapat hambatan seperti budaya penegak hukum, hambatan kebiasaan masyarakat yang menggunakan plat nomor polisi palsu atau plat nomor duplikat dan kebiasaan tidak melakukan balik nama kepemilikan kendaraan sehingga yang tercantum bukan pemilik terbaru sebagai pelaku atau pelanggar, serta ditemukan juga hambatan lemahnya budaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Kata Kunci: e-tilang, pelanggaran, lalu lintas