Andri Manurung
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN DAN DENGAN KEKERASAN (Studi Kasus Putusan Nomor 919/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim., dan Putusan Nomor 151/Pid.B/2023/PN Jkt.Tim.) Andri Manurung
YUSTISI Vol 11 No 2 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i2.16689

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil terhadap Analisis Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Dan Dengan Kekerasan (Studi Kasus Putusan Nomor 919/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim., dan Putusan Nomor 151/Pid.B/2023/PN Jkt.Tim.), terhadap pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap para pelaku. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan melakukan penelitian tesis dalam perkara pencurian dengan pemberatan dan kekerasan ini serta mengambil salinan putusan yang terkait dengan pemecahan masalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Disamping itu, peneliti juga melakukan studi kepustakaan dengan cara menelaah buku-buku, literatur dan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang akan dibahas dalam tesis penulis. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini antara lain : adalah (1) Penerapan Hukum pidana materiil terhadap kasus tindak pidana pada Putusan Nomor 919/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim., dan Putusan Nomor 151/Pid.B/2023/PN Jkt.Tim., kurang tepat ketika Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan dakwaan pertama yakni Pasal 368 ayat (2) KUHP, karena menurut Penulis berdasarkan posisi kasus serta fakta- fakta yang terungkap dipersidangan maka lebih tepat ketika Terdakwa dituntut dengan dakwaan yang Kedua yakni Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, dan Pasal 368 bukan termasuk jenis tindak pidana pencurian tetapi tindak pidana pemerasan dan pengancaman. (2) Pertimbangan hukum yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa dalam kasus tersebut untuk sebagian dinilai telah sejalan dengan teori hukum pidana, akan tetapi untuk bagian lainnya masih terdapat kelemahan yaitu dalam hal berat ringannya Menurut penulis pidana yang dijatuhkan oleh hakim dinilai terlalu ringan. Kata kunci: Tindak Pidana Pencurian, Pemberatan, Kekerasan
ANALISIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN DAN DENGAN KEKERASAN (Studi Kasus Putusan Nomor 919/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim., dan Putusan Nomor 151/Pid.B/2023/PN Jkt.Tim.) Andri Manurung
YUSTISI Vol 11 No 2 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i2.16689

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil terhadap Analisis Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Dan Dengan Kekerasan (Studi Kasus Putusan Nomor 919/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim., dan Putusan Nomor 151/Pid.B/2023/PN Jkt.Tim.), terhadap pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap para pelaku. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan melakukan penelitian tesis dalam perkara pencurian dengan pemberatan dan kekerasan ini serta mengambil salinan putusan yang terkait dengan pemecahan masalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Disamping itu, peneliti juga melakukan studi kepustakaan dengan cara menelaah buku-buku, literatur dan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang akan dibahas dalam tesis penulis. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini antara lain : adalah (1) Penerapan Hukum pidana materiil terhadap kasus tindak pidana pada Putusan Nomor 919/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim., dan Putusan Nomor 151/Pid.B/2023/PN Jkt.Tim., kurang tepat ketika Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan dakwaan pertama yakni Pasal 368 ayat (2) KUHP, karena menurut Penulis berdasarkan posisi kasus serta fakta- fakta yang terungkap dipersidangan maka lebih tepat ketika Terdakwa dituntut dengan dakwaan yang Kedua yakni Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, dan Pasal 368 bukan termasuk jenis tindak pidana pencurian tetapi tindak pidana pemerasan dan pengancaman. (2) Pertimbangan hukum yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa dalam kasus tersebut untuk sebagian dinilai telah sejalan dengan teori hukum pidana, akan tetapi untuk bagian lainnya masih terdapat kelemahan yaitu dalam hal berat ringannya Menurut penulis pidana yang dijatuhkan oleh hakim dinilai terlalu ringan. Kata kunci: Tindak Pidana Pencurian, Pemberatan, Kekerasan