M Ali Marzuqi
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KAJIAN SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI TERHADAP PRAKTIK HUKUM TRADISI MERARIQ ADAT SUKU SASAK LOMBOK M Ali Marzuqi; Ali Trigiyatno
YUSTISI Vol 11 No 2 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i2.16990

Abstract

Merariq adalah tradisi kawin lari yang dilakukan oleh masyarakat suku Sasak di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Merariq berasal dari bahasa Sasak yang berarti "lari". Yaitu suatu adat unik dalam perkawinan dimana seorang laki-laki harus melarikan atau menculik si gadis sebelum melakukan ritual pernikahan. Merariq ini umum terjadi dikalangan masyarakat Sasak Lombok, yang mayoritas muslim. Tradisi Merariq dari sudut pandang fiqh munakahat. Berdasarkan fiqh munakahat yang berkaitan dengan perkawinan, bahwa Merariq yang dalam prosesnya sebagai berikut : Pemidangan, Beseboq , Selabar, Sejati,Sorong Serah. Seiringan zaman tradisi merariq sudah sejalan dengan hukum islam, dan juga bisa bertahan sebagai tradisi yang harus di lestarikan. Dan sosiologi sangat berpengaruh besar terhadap perubahan pola merariq masyarakat suku sasak, yang dimana bebarapa hal dalam pelaksanaan merariq sudah berubah karena pengaruh tradisi masyarakat luar suku sasak. Kata Kunci:Merariq, Suku Sasak, Lombok
KAJIAN SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI TERHADAP PRAKTIK HUKUM TRADISI MERARIQ ADAT SUKU SASAK LOMBOK M Ali Marzuqi; Ali Trigiyatno
YUSTISI Vol 11 No 2 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i2.16990

Abstract

Merariq adalah tradisi kawin lari yang dilakukan oleh masyarakat suku Sasak di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Merariq berasal dari bahasa Sasak yang berarti "lari". Yaitu suatu adat unik dalam perkawinan dimana seorang laki-laki harus melarikan atau menculik si gadis sebelum melakukan ritual pernikahan. Merariq ini umum terjadi dikalangan masyarakat Sasak Lombok, yang mayoritas muslim. Tradisi Merariq dari sudut pandang fiqh munakahat. Berdasarkan fiqh munakahat yang berkaitan dengan perkawinan, bahwa Merariq yang dalam prosesnya sebagai berikut : Pemidangan, Beseboq , Selabar, Sejati,Sorong Serah. Seiringan zaman tradisi merariq sudah sejalan dengan hukum islam, dan juga bisa bertahan sebagai tradisi yang harus di lestarikan. Dan sosiologi sangat berpengaruh besar terhadap perubahan pola merariq masyarakat suku sasak, yang dimana bebarapa hal dalam pelaksanaan merariq sudah berubah karena pengaruh tradisi masyarakat luar suku sasak. Kata Kunci:Merariq, Suku Sasak, Lombok