Maraknya kampanye tentang childfree merupakan fenomena yang cukup mengejutkan khususnya di Indonesia yang notabenya beragama Islam karena ada sebuah anjuran untuk meningkatkan kuantitas muslim itu sendiri. Oleh karena itu penulis mencoba untuk menganalisa persoalan ini dalam perspektif hukum Islam lebih konkritnyamenurut pandangan tokoh NU di Wonosobo. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan didukung metode wawancara dengan tokoh Nahdlatul Ulama Wonosobo.Hasil dari penelitian ini adalah bahwa jika Childfree yang dimaksud adalah menolak wujudnya anak sebelum potensial wujud, yaitu sebelum sperma berada di rahim wanita, maka hukumnya adalah boleh. Akan tetapi ulama Nahdlatul Ulama di Wonosobo tidak menganjurkan budaya childfree ini, jika tidak terpaksa. Dalam rangka untuk melindungi masyarakat dari budaya tersebut Nahdlatul Ulama di Wonosobo melakukan tindakan prefentif meliputi: pertama, dengan menggaungkan supaya masyarakat memiliki keturunan dengan baik yang selalu disampaikan baik di acara non formal dari program Nahdlatul Ulama seperti saat mauidho hasanah pada Walimatul Ursy atau acara resmi pemerintahan. Kedua, menginginkan adanya kerjasama antara tokoh-tokoh masyarakat seperti halnya stakeholder mulai dari lingkup desa maupun keatas-atasnya, untuk bersama-sama merangkul masyarakat agara mem-filter paham-paham yang masuk ke tengah-tengah masyarakat dan menghimbau agar menjalani kehidupan yang sewajarnya saja, selain itu juga Nahdlatul Ulama Kabupaten Wonosobo mencoba menggerakan program keluarga sakinah melalui LKKNU (Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama).